Logo

Bea Cukai dan Pemkab Gresik Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Reporter:,Editor:

Kamis, 02 September 2021 12:20 UTC

Bea Cukai dan Pemkab Gresik Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

ROKOK ILEGAL. Barang bukti rokok tanpa pita cukai atau ilegal diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gresik, Kamis, 2 September 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Bea Cukai Gresik dibantu Pemkab Gresik berhasil menyita 381.880 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy mengatakan penindakan rokok ilegal ini diawali dari kegiatan patroli siber melalui media sosial yang rutin dilakukan.

"Pada era PPKM seperti saat ini, rupanya para pelaku kegiatan ilegal ini memanfaatkan medsos untuk mengedarkan barangnya," ujar Budy, Kamis, 2 September 2021.

Dari hasil temuan awal, tim patroli siber yang bekerja sama dengan Pemkab Gresik mendapat temuan rokok ilegal sebanyak 3 boks di Kecamatan Bungah, Gresik. 

BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Ekspor Rokok di Mojokerto Menggeliat Tembus Rp 9 Miliar

Selanjutnya dilakukan penelusuran dan eneukan rokok ilegal dengan jumlah yang lebih besar di Karang Binangun, Kabupaten Lamongan. 

“Dari penindakan ini didapatkan kurang lebih sekitar 21 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 16 merek," kata Budy. 

Perkiraan nilai barang hasil penindakan ini sebesar Rp389.517.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp274.884.862. 

Bea Cukai Gresik saat ini tengah mendalami informasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa orang yang terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tersebut. 

BACA JUGA: Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Para pelaku yang diamankan disangka melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik Wijayani Lestari menyebut akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Gresik.

“Kemarin awalnya kami menemukan ada penjual online yang menjual rokok dengan harga yang murah. Kemudian bersama Bea Cukai langsung menindaklanjuti dan berhasil," kata Wijayani. 

Dengan pengungkapan tindak pidana bidang cukai ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Gresik.