Jumat, 17 July 2026 06:00 UTC

Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggelandang residivis curanmor yang kembali ditangkap karena kasus serupa ke tahanan mapolres, Jumat, 17 Juli 2026. Foto :Wanto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial BA (37) kembali berurusan dengan hukum.
Pria asal Kabupaten Mojokerto itu dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat diduga tengah mencari sasaran pencurian di kawasan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026, lima hari setelah aksi pencurian sepeda motor di depan Bengkel BNB Auto Service, Jalan Brawijaya, Kota Mojokerto, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan mengatakan, saat diamankan BA sedang melakukan pengamatan untuk mencari kendaraan yang akan menjadi target pencurian.
"Tersangka sedang melakukan observasi untuk mencari sasaran pencurian kendaraan bermotor," kata Mangara, Jumat, 17 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan, BA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, di antaranya kawasan Tropodo, Kedungsari, dan Meri.
Menurut penyidik, setiap kali beraksi BA berjalan kaki dari tempat kosnya di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Setelah menemukan kendaraan yang dinilai mudah dicuri, ia langsung melancarkan aksinya.
Salah satu aksinya terjadi di depan Bengkel BNB Auto Service. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motor Honda Beat dengan kondisi kunci masih menancap di kendaraan. Kelengahan tersebut dimanfaatkan BA untuk membawa kabur motor milik korban.
Mangara mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang karena dapat memancing aksi pencurian.
"Jangan memarkir kendaraan dengan kunci yang masih melekat karena dapat memicu terjadinya tindak pidana," tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu bendel BPKB kendaraan, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, serta satu unit Honda Beat milik korban yang berhasil ditemukan.
BA diketahui sebagai residivis kasus curanmor yang pernah dipidana pada 2024. Atas perbuatannya, ia kembali dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
