Jumat, 17 July 2026 07:30 UTC

Kondisi terkini SPPG Al-Jazeera di Desa Pekukuhan , Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto setelah dijarah maling, Minggu, 5 Juli 2026. Foto: Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian yang menyasar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al Jazeerah di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat. Tersangka utama adalah Bambang (47), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, yang diduga membobol kantor SPPG.
Sementara itu, seorang pria bernama Sunni, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo turut ditahan karena diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, Bambang mengaku pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami dan cocokkan dengan laporan polisi yang ada. Kami juga terus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak lain yang terlibat," ujar Aldhino, Jumat, 17 Juli 2026.
Kasus ini bermula saat pengelola SPPG menerima laporan adanya kerusakan pada plafon gudang dan ruang persiapan pada Minggu, 5 Juli 2026. Awalnya, kerusakan tersebut diduga disebabkan rembesan air atau faktor lainnya.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut keesokan harinya, Senin, 6 Juli 2026, pengelola bersama para relawan mendapati sejumlah peralatan operasional dan perlengkapan dapur telah hilang.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi, Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Bambang akhirnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah membobol Kantor SPPG dan mengaku sebagian besar barang hasil curiannya telah dijual.
Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian bergerak menangkap Sunni alias Sun Bin Syahrawi di rumahnya di Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Ia diduga menerima sekaligus membeli barang hasil kejahatan dari tersangka.
Barang yang dicuri cukup beragam, di antaranya lima kompor Rinnai, tiga kompor gas, lima unit outdoor AC Polytron, tujuh kamera CCTV beserta kabel.
Tidak hanya itu, blower, mesin instalasi gas, generator portabel, televisi 32 inci, timbangan elektronik, blender, kipas angin, puluhan ompreng, kasur, bantal, hingga berbagai perlengkapan dapur lainnya turut raib.
Menurut Aldhino, penyidik masih terus menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun penadah lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Sementara, Sunni dipersangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya transaksi barang elektronik atau peralatan rumah tangga dengan harga yang tidak wajar karena diduga berasal dari tindak kejahatan.
