Logo

Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Perjalanan Wisata Dibongkar Polda Jatim

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 February 2020 10:51 UTC

Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Perjalanan Wisata Dibongkar Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (depan kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembobolan kartu kredit yang melibatkan tiga penjual tiket perjalanan wisata, Kamis 27 Februari 2020. Foto: Tony Hermawan.

JATIMNET.COM, Surabaya – Tim Siber Polda Jatim meringkus tiga orang terkait tindak kejahatan di dunia maya. Kejahatan tersebut berupa manipulasi data untuk membobol kartu kredit atau illegal access.

Tiga orang yang diamankan adalah Sergio Chondro (SC), M Farhan Darmawan (MFD), dan Mila Deli Ruby (MDR). Dalam menjalankan praktiknya, ketiganya mengelola agen perjalanan wisata dengan menawarkan jasanya melalui Instagram.

Mereka menggunakan akun Instagram bernama @TIKETKEKINIAN untuk menawarkan jasanya. Setahun berjalan, aksi mereka terendus polisi melalui patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

BACA JUGA: Gisel dan Tyas Mirasih Terseret Kasus Dugaan Pembobolan Kartu Kredit

“SC dan MFD membuka bisnis travel. Kemudian menawarkan promo perjalanan wisata melalui Instagram. Di akun ini ada program diskon murah, mulai dari 10 sampai 20 persen,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis 27 Februari 2020 di Mapolda Jatim.

Diterangkan Trunoyudo, SC dan MFD berperan sebagai pengelola akun. Sedangkan MDR bertugas melakukan transaksi pembobolan kartu kredit atau carding.

Sementara untuk mendapatkan akses kartu kredit ini, ketiganya mendapatkan data secara ilegal. Yakni membeli dari jaringan spammer atau pencuri data, seharga Rp 150.000-Rp 200.000 tiap satu data.

BACA JUGA: Ini Barang Mewah yang Dibeli Pelaku Pembobolan Kartu Kredit

Data itulah yang digunakan untuk melakukan pembobolan kartu kredit. Dalam menjalankankan praktiknya selama setahun, ketiganya menggasak uang orang hingga ratusan juta rupiah. Salah satu korbannya adalah pemilik kartu kredit asal Jepang.

“SC telah bertransaksi lebih dari 500 penjualan tiket pesawat dan hotel. Omzetnya bisa mencapai Rp 30 juta per bulan, sehingga transaksi yang didapat mencapai Rp 360 juta sejak Februari 2019,” Truno menambahkan.

Atas perbuatannya, ketiganya terancam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.