Selasa, 10 September 2024 11:00 UTC
Keluarga DN melaporkan dugaan kasus perdagangan orang ke SBMI Jawa Timur, Selasa, 10 September 2024. Foto: Hermawan
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Kasus perdagangan orang dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali terjadi di Banyuwangi. Kali ini menimpa waga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan aduan dari keluarga ke DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, korban yang diketahui berinisial DN, 18 tahun, dikirim dan dipekerjakan di Malaysia pada akhir tahun 2022 dan sampai saat ini belum bisa berkomunikasi.
"Akhir 2022 anak saya baru lulus SMP mendadak anak saya pamit katanya ingin kerja ke luar negeri dan awalnya dia izin ingin bekerja di Taiwan, namun saat dijemput langsung sponsor MM asal Desa Kradenan Purwoharjo bilangnya sponsor dia membawa anak saya bekerja ke Malaysia. Kami kaget dan berdebat dengan sponsor karena tidak sesuai pamitnya anak saya akhirnya karena kurang pengetahuan dan ada tekanan, akhirnya anak saya dibawa,” ujar KY, ibu kandung korban, Selasa, 10 September 2024.
BACA: Nirul, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Bisnis Kuliner Khas Taiwan
Menurutnya, keluarga telah berupaya terus meminta bantuan sponsor MM dan AG asal Kabupaten Jember untuk mencari kabar dan keberadaan anaknya karena hanya bisa komunikasi tiga kali selama dua tahun. Itu pun melalui HP majikannya dan bukan HP pribadi DN yang diduga disita majikan atau agen.
"Saya minta tolong kepada pemerintah supaya dapat menyelamatkan anak saya. Anak saya dieksploitasi disana dan pernah saya video call kondisinya memprihatinkan sampai dipotong laki rambutnya oleh majikannya" kata KY.
Menindaklanjuti laporan dari keluarga DN, DPW SBMI Jawa Timur akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat segera ditangani.
"Kami telah mendapatkan beberapa data informasi korban dan kontak para terduga sponsor dan alamat majikannya di Pulau Penang Malaysia. Rencana akan kita dampingi untuk pengaduan ke KBRI sampai kepolisian berdasarkan permintaan keluarga supaya segera tertangani," kata Anggota Tim Advokasi DPW SBMI Jawa Timur Agung Subastian.
BACA: Baru Datang, 80 Pekerja Migran Banyuwangi Jalani Karantina
Karena diduga ini kasus tindak pidana perdagangan orang, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan kepolisian untuk mendalami dan menangkap terduga para sponsor pelaku.
"Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata Agung.
Modus operandinya, para terduga sponsor ini telah merekrut, membawa, dan memfasilitasi korban yang usianya di bawah umur untuk pergi bekerja ke Malaysia.
"Saya juga mengajak semua elemen masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif memantau saudaranya dan tetangganya yang akan ke luar negeri, melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat terkait dengan perdagangan orang supaya terhindar dari tipu daya pada calo. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang khususnya di wilayah Banyuwangi," kata Agung.