Logo

Pegawai Kecamatan dan Kelurahan di Surabaya Bekerja dari Rumah

Reporter:,Editor:

Senin, 13 April 2020 13:40 UTC

Pegawai Kecamatan dan Kelurahan di Surabaya Bekerja dari Rumah

ALAT PENYEMPROT. Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya membagikan alat penyemprot disinfektan untuk kecamatan dan kelurahan di Surabaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Foto: Istimewa

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan penyesuaian sistem kerja pegawai di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan se-Surabaya. Penyesuaian sistem kerja ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya Nomor: 800/3769/436.8.3/2020 tanggal 11 April tahun 2020.

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser, mengatakan penyesuaian sistem kerja di kantor kecamatan dan kelurahan ini berlaku mulai hari ini, Senin, 13 April 2020, dengan diikuti Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Covid-19, ASN Pemkot Surabaya Diimbau Tak Mudik

“Kita tahu (pegawai) kecamatan dan kelurahan ketemu langsung dengan warganya. Nah, salah satu cara memutus mata rantai Covid-19 ini adalah mengurangi pertemuan-pertemuan itu,” kata Fikser, Senin, 13 April 2020.

Meski demikian, Fikser memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Sebab, pelayanan administrasi kependudukan maupun perizinan di Surabaya bisa diakses melalui online.

“Pelayanan kepada warga tidak terganggu karena bisa melalui e-klampid untuk Dispendukcapil. Sedangkan untuk perizinan, bisa melalui SSW (Surabaya Single Window),” ujarnya.

BACA JUGA: Covid-19 di Jatim Terus Meningkat, Surabaya Penyumbang Terbesar di Urutan Pertama

Selain itu, selama pegawai menjalankan tugas kedinasan di rumah mereka juga diwajibkan siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan tugas lapangan.

Sementara bagi warga yang ingin mendapat pelayanan seperti konsultasi, bisa mengikuti jadwal yang tertera di masing-masing kantor kecamatan dan kelurahan. Pihaknya berharap kebijakan ini dapat membatasi mobilitas penduduk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya.

“Jadi dibuat (kerja) selang-seling, ada (pegawai) yang bekerja dari rumah, ada yang tetap masuk kantor,” katanya.