Selasa, 28 September 2021 10:00 UTC
akil Bupati saat memberi sambutan usai memberi SK kenaikan pangkat. Foto: Humas Pemda.
Pegawai ASN Gresik Tidak Boleh Copy Paste, Ini Pesan Wabup Gresik
JATIMNET.COM, Gresik - Sebanyak 421 pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) terdiri dari pegawai struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Gresik menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat, Selasa 28 September 2021.
Kenaikan pangkat pada periode 1 Oktober 2021 tersebut tertuang dalam Petikan Keputusan Bupati Gresik nomor 823/99/437.73/Kep/2021, bertujuan memberikan dorongan semangat kerja.
Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah menyerahkan secara simbolis SK tersebut menekankan, keharusan melayani masyarakat diimbangi dengan peningkatan dan semangat dalam berkinerja.
Pelayan maysarakat tidak boleh bermalas-malasan, harus benar-benar mendedikasikan dirinya sebagai abdi masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Kuota Perekrutan ASN Banyuwangi Tahun Ini 300, Peserta Tes 1.800 Orang
“Saya harap dengan naiknya pangkat ini diimbangi dengan meningkatnya etos kerja. Ditambah lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu harus semakin ditingkatkan lagi pelayanannya, supaya masyarakat merasa terlayani dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya kenaikan pangkat para ASN yang dilaksanakan hari ini hendaknya dijadikan momentum untuk menambah motivasi dalam bekerja serta tidak mengandalkan copy paste semata.
“Pada era kemajuan teknologi saat ini, kita menyadari bahwa tantangan yang akan dihadapi juga semakin kompleks. Kendati demikian, jangan menyurutkan semangat dalam bekerja. Jangan mengandalkan copy paste saja, tunjukkan etos kerja dan inofatif," pungkas nya.