Pedagang eks Hi-Tech Mall Boleh Berjualan di Gedung dengan Prokes Ketat

Restu C Widari

Minggu, 22 Agustus 2021 - 02:20

Editor

Ishomuddin
pedagang-eks-hi-tech-mall-boleh-berjualan-di-gedung-dengan-prokes-ketat

TETAP BERJUALAN. Pedagang di kawasan eks Hi-Tech Mall Surabaya tetap berjualan dengan prokes ketat. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Sebelum adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pedagang bekas Hi-Tech Mall diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Kabid Pemanfaatan Bangunan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto mengatakan saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hi-Tech Mall. Selama pandemi, para pedagang ini melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.

"Secara umum dari awal pandemi kita perbolehkan buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga mereka kemudian melakukan penjualan secara online," kata Taufik, Sabtu 21 Agustus 2021.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu. Para pedagang khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan aturan PPKM Level 4.

BACA JUGA: Pasar dan Mal di Surabaya Jadi Sasaran Tes Swab Massal

"Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mal ingin buka," ia menerangkan.

Oleh sebab itu, Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan penilaian dan merumuskan SOP prokes kegiatan di bekas Hi-Tech Mall. SOP tersebut sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung, maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung eks Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan sehingga kemudian dilakukan pengetatan," ia menjelaskan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di eks Hi-Tech Mall telah rampung. SOP tersebut berdasarkan hasil penilaian Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.

"Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung eks Hi-Tech Mall sudah rampung," kata Irvan.

Di dalam SOP tersebut mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung eks Hi-Tech Mal bagi pengunjung, pemilik, pengelola, paguyuban pedagang, hingga karyawan. Salah satunya mewajibkan setiap karyawan atau pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.

"Apabila pengunjung atau karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan atau sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mal," ia memaparkan.

Di samping itu, dalam SOP itu juga telah diatur kapasitas maksimal orang yang berada di dalam gedung yakni 25 persen.

BACA JUGA: Mobil Vaksin Keliling Surabaya Dioperasikan, Menerima Panggilan Warga

"Pemilik, pengelola, paguyuban pedagang eks Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," tuturnya.

Terlebih penting lagi, pengelola juga harus mengarahkan pengguna gedung untuk memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan tetap menjaga jarak atau tidak bergerombol, memakai masker, dan memanfaatkan sarana kebersihan.

"Pengelola mewajibkan seluruh pemilik gerai atau stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan dan tidak diperkenankan makan atau minum di tempat makanan tersebut," ia menguraikan.

Pengelola juga wajib mengoptimalkan pembayaran secara nontunai dan wajib menyediakan nampan atau baki jika transaksi pembayaran dilakukan secara tunai.

"Jadi, pemilik gerai atau stan juga wajib untuk menyediakan nampan, baki, atau tempat sebagai sarana untuk serah terima uang pembayaran tunai di kasir," katanya.

Baca Juga