EKBIS, 22/08/2021
Pedagang eks Hi-Tech Mall Boleh Berjualan di Gedung dengan Prokes Ketat
Sebelum adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pedagang bekas Hi-Tech Mall diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
covid-19
#
probolinggo
#
gresik
Berita Populer
Pengembangan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Geledah Dua Rumah La Nyalla Mattalitti
Polisi Jember Bekuk Dua Sejoli Pemeran Adegan Mesum di Live Streaming
Foto-Foto KPK Geledah Dua Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya
Halal Bihalal Amanah Amarta, Merajut Silaturahmi dan Menguatkan Sinergi
Demo Tuntut Pilkades Digelar, Massa Sindir Bupati dan Ketua DPRD Sampang