EKBIS, 22/08/2021
Pedagang eks Hi-Tech Mall Boleh Berjualan di Gedung dengan Prokes Ketat
Sebelum adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pedagang bekas Hi-Tech Mall diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Polres Lamongan Ungkap Penjualan Orang untuk Layanan Seksual
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Debat Pamungkas, Dua Cabup Probolinggo Adu Gagasan Pengembangan Wisata