Logo

Pandemi Covid-19, Konvoi dan Ziarah Leluhur Perguruan Silat Ditiadakan

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 August 2021 12:00 UTC

Pandemi Covid-19, Konvoi dan Ziarah Leluhur Perguruan Silat Ditiadakan

PENGAMANAN. Apel kesiapan pengamanan tradisi 1 Suro d Lapangan Mapolres Madiun, Selasa 18 Agustus 2020. Foto: Humas Polres Madiun

JATIMNET.COM, Madiun – Para pesilat di Madiun kembali dilarang menggelar tradisi konvoi dan berziarah ke makam leluhur perguruan silat di bulan Muharam atau Suro dalam penanggalan Jawa. Sebab, masa pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan istruksi yang melarang kegiatan seni budaya digelar selama PPKM Level 4, 3, dan 2. 

Berdasarkan aturan itu pengurus pusat kedua perguruan silat terbesar di Kota dan Kabupaten Madiun sepakat untuk tidak melaksanakan tradisi tersebut untuk menjaga kondusivitas warga dan mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Pesilat Dilarang Arak-arakan Suroan, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan

Kedua perguruan silat itu adalah Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda (PSHWTM). Organisasi ini mempunyai kebiasaan setiap tahun dengan melibatkan massa berjumlah banyak. Bahkan para pesilat yang datang tidak hanya dari Madiun, namun sejumlah daerah sekitar Madiun.

Adapun tradisi PSHT adalah berziarah ke makam dua sesepuh perguruan silat di wilayah Kota Madiun pada malam pergantian tahun hingga 1 Suro. Kebiasaan ini biasa disebut Suroan.

Sedangkan PSHWTM memiliki tradisi yang disebut Suran Agung. Kegiatan berlangsung di padepokan perguruan silat di Kelurahan Winong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Para anggota bersilaturahmi dengan pengurus pusat organisasi setiap pertengahan bulan Muharam.

Kesepakatan untuk tidak menggelar tradisi diteken pengurus perguruan silat dalam sebuah maklumat yang ditandatangani di Makorem 081/DSJ Madiun, Rabu siang, Rabu, 4 Agustus 2021.

Ketua Umum PSHT Moerdjoko mengatakan pengurus wilayah, cabang dan ranting bertanggungjawab mengendalikan anggota untuk tidak melanggar kesepakatan tersebut. Apabila ada yang nelanggar, maka akan ditindak secara hukum.

BACA JUGA: Pemkab Madiun Wacanakan Kampung Pesilat Jadi Wisata Budaya

"Untuk malam 1 Suro yang biasanya ada kegiatan nyekar atau ziarah, sudah kami instruksikan kepada anggota untuk ditiadakan. Sebagai gantinya, bisa melakukan doa bersama (secara online),’’ kata Moerdjoko.

Hal senada diungkapkan Ketua PSHWTM Agus Wiyono Santoso. Menurut dia, peniadaan tradisi tidak mengurangi arti dari nilai Suran Agung. Hanya saja, pelaksanannya selama dua tahun ini tidak melibatkan masa dalam jumlah banyak.

"Kami juga sudah menginstruksikan kepada anggota bahwa tahun ini tidak ada gelaran Suran Agung. Dan kegiatan lainnya juga mengikuti anjuran pemerintah,” katanya.