Jumat, 20 September 2019 04:46 UTC
PASAR TURI. Pengembang Pasar Turi, Hendry J Gunawan. Foto: Khaesar GlewoHendry J Gunawan ditahan langsung oleh Kejari Surabaya setelah jalani tahap kedua di Kejari Surabaya. Foto : Ist
JATIMNET.COM, Surabaya - Hendry J Gunawan, pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dan pengembang Pasar Turi ditahan oleh Kejari Surabaya. Hendry ditahan bersama dengan istrinya Inneke Anggraini yang diduga terlibat kasus tindak pidana turut serta memberikan keterangan palsu pada akta otentik.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Henry bersama istrinya Inneke datang ke gedung Kejari Surabaya untuk menjalani tahap dua dengan melimpahkan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polrestabes Surabaya. Setibanya di sana, Henry masuk ke ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.
Selama dalam pemeriksaan polisi keduanya tidak ditahan. Namun mereka segera ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya setelah berkas diterima kejari.
BACA JUGA: Bermodus Serupa, Kejari Tanjung Perak Selidiki Penyelewengan Jasmas Lainnya
"Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri karena sebelumnya keduanya pernah mangkir dua kali untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar, Kamis 19 September 2019.
Selain itu, penahanan juga dilakukan agar keduanya tidak menghilangkan barang bukti. Dua tersangka ditahan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan. "Kami tahan juga untuk memudahkan dalam pemberkasan yang dilakukan," ucapnya.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Hendry maupun istrinya Inneke tidak berkomentar apa pun kepada wartawan yang ada di Kejari Surabaya.
