Logo

Paguyuban Korban UU ITE Desak Pemerintah Cabut UU ITE

Reporter:,Editor:

Jumat, 27 September 2019 13:07 UTC

Paguyuban Korban UU ITE Desak Pemerintah Cabut UU ITE

Ilustrasi oleh Eric Drooker

JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Muhammad Arsyad mencatat terdapat sedikitnya 294 orang yang sedang terjerat pasal karet UU ITE, sejak 2008 hingga 2019. Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut undang-undang tersebut.

"Kami catat sejak tahun 2008 - 2019, 294 orang yang kami dampingi, di luar sana banyak banget yang kami gak bisa jangkau," ungkap Muhammad Arsyad, kepada Jatimnet.com, Jumat 27 September 2019.

Arsyad menambahkan, sebagian besar korban UU ITE didominasi dengan jerat pasal karet seperti Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28. "Yang tersangka dari berbagai golongan seperti aktivis, pers, pegawai, dan masyarakat biasa," lanjut pemuda asal Makasar itu.

BACA JUGA: Pakai UU ITE, Polisi Tetapkan Dandhy Dwi Laksono Sebagai Tersangka

Mengenai vonis yang diberikan kepada korban, Arsyad mencatat yang bisa bebas hanya sekitar enam persen saja dan rata-rata vonis diberikan berkisar antara tiga bulan, lima bulan, dan satu tahun.

"Kebanyakan percobaan dan sudah ada vonis, yang belum sementara terperiksa di kepolisian dan pengadilan ada juga,"  

Selain itu, Arsyad juga menuntut agar polisi mencabut status tersangka Dandhy Dwi Laksono, Produser Watchdoc Dokumentary Make. Dandhy dituduh menyebarkan ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU  ITE.

BACA JUGA: Pemilik Akun Youtube Macan Nusantara Dilaporkan Gus Nur ke Polda Jatim

"Hentikan segala upaya kriminalisasi dan penangkapan terhadap aktivis HAM dan mendesak Pemerintah dan DPR RI hapus pasal karet UU ITE," jabarnya.

Selain itu ia menuntut agar pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sesuai amanat UUD 1945. "Serta membuka akses jurnalisme seluas-luasnya di Papua," tutupnya.