Logo

Olla Ramlan Jadi Saksi Kasus Kosmetika Ilegal

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 January 2019 12:23 UTC

Olla Ramlan Jadi Saksi Kasus Kosmetika Ilegal

Olla Ramlan. Foto: Twitter

JATIMNET.COM, Surabaya - Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim akan kembali memanggil Olla Ramlan sebagai saksi kasus kosmetika ilegal dengan tersangka Karina Indah Lestari (26), warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.

Olla Ramlan juga menjadi salah satu artis endorse (promosi, red) kasus kosmetika ilegal selain Nella Kharisma dan Via Vallen. Pemanggilan terhadap Olla Ramlan sudah dua kali ini dilakukan.  

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan dalam pemanggilan sebelumnya, saksi tidak bisa hadir karena alasan sibuk.

"Pemanggilan kedua ini kami kirim untuk meminta saksi untuk datang ke Polda Jatim," katanya, Jumat, 4 Januari 2019.

BACA JUGA: Soal Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Akui Siap Diperiksa

Melalui pihak manajemennya, Olla meminta waktu minggu depan akan datang ke Polda Jatim. "Kami mengikuti jadwal saksi ini, jadi kami kirim pamanggilan kedua kalinya," ucapnya.

Sebelumnya penyidik Polda Jatim sudah lebih dulu memanggil artis lainnya seperti Nella Kharisma dan Via Vallen yang telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Desember 2018 lalu.

Setelah Olla, kata Barung, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan pada artis lain yakni Nia Ramadhani. "Olla Ramlan ini artis ketiga yang kami panggil untuk dimintai keterangannya," ucapnya.

Kasus kosmetik ilegal menjadi perhatian Polda Jatim lantaran produk kecantikan ilegal tersebut digunakan oleh ratusan ribu konsumen.

BACA JUGA: Ini Dia Enam Artis Pengendorse kosmetik ilegal

"Kosmetik ilegal ini digunakan oleh ratusan ribu orang. Para artis ini yang jadi endorse produknya kita panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik," tuturnya.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menambahkan, pemanggilan untuk Olla minggu ini baru yang pertama.

Ia memastikan pemanggilan kedua pada minggu depan. "Kami berikan tiga kali panggilan jika selama pemanggilan hingga tiga kali maka akan ada pemanggilan paksa saksi tersebut," kata mantan Kapolres Probolinggo tersebut.