Rabu, 05 December 2018 09:05 UTC
KIL (tiga dari kiri) memasarkan kosmetik ilegal dengan memanfaatkan jasa artis sebagai endorse barangnya. Foto: dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Polisi terus mengembangkan kasus peredaran kosmetik ilegal pasca menangkap KIL, warga Kediri yang merupakan produsen sekaligus tenaga pemasaran. Selama ini pelaku memasarkan kosmetik ilegal dengan cara mengendorse (endorsement) artis terkenal.
Terbukti ada enam artis yang turut memasarkan kosmetik ilegal buatan KIL itu. Enam artis itu berinisial VV, NR, MP, NK, DJB dan DK, yang merupakan artis pengendors kosmetik ilegal.
"Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku enam artis ini yang diendors untuk memasarkan kosmetiknya," jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusep Gunawan, Kamis 5 Desember 2018.
BACA JUGA: Rumah Industri Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta itu mengatakan pelaku menawarkan artis ini dibayar untuk ngendros produk kosmetik yang digunakan pelaku. "Jadi pelaku ini memasarkan produknya lewat media sosial (medsos), salah satunya Instagram,” kata Yusep.
Yusep mengatakan selama ini pelaku memasarkan produk tersebut dengan cara mempromosikan melalui media sosial. “Artis-artis yang menjadi endorse, mengunggah produk ini (DSC Beauty) di instagram,” ungkapnya sambil menunjukkan produk.
Meski diendors sejumlah artis, pihak kepolisian tidak bisa menjerat jajaran artis tersebut untuk menjadi tersangka. Besar kemungkinan artis endorsement tersebut akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Tapip kita juga butuh keterangan dari saksi (artis)," tegasnya.
Subdit IV Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggrebek home industry kosmetik ilegal yang dilakukan KIL. Pelaku mendapatkan omzet hingga Rp 300 juta dari menjual kosmetik ilegal melalui media sosial.