Rabu, 02 January 2019 12:12 UTC
Nguyen Thi Thanh He lebih banyak menunduk sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 2 Januari 2019. Foto: M.Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Wajah murung ditunjukkan Nguyen Thi Thanh He (25) di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Warga negara Vietnam itu sesekali berbicara dengan penerjemahnya sebelum sidang dimulai dengan agenda pembacaan putusan, Rabu 2 Januari 2019.
Ekspresi itu tidak banyak berubah ketika dipanggil Ketua Majelis Hakim Yulisar untuk menjalani. Nguyen yang didakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu itu lebih banyak menunduk dan masih terlihat murung.
Wajahnya kian berubah setelah pembacaan dakwaan. Dia terlihat kaget setelah penerjemahnya memberi tahu bahwa dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Narkoba Dan Pencurian Dominasi Kasus Di Kejari Tanjung Perak
Keterangan yang disampaikan Yulisar bahwa Nguyen dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ini terdakwa atas nama Nguyen Thi Thanh He divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Yulisar saat membacakan surat putusan.
Sebetulnya putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman yang menuntutnya 15 tahun penjara. Usai mendengar putusan itu, Nguyen melalui kuasa hukumnya, Muhammad Hanim memilih pikir-pikir.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jasmas Kota Surabaya Ditahan Kejaksaan
Muhammad Hanim, selaku kuasa Nguyen mengaku keberatan dengan putusan hakim tersebut. “Klien saya tertipu. Dia disuruh membawa tas yang isinya narkoba. Klien kami tidak tahu jika isi tas berisi sabu-sabu,” ungkapnya.
Nguyen Thi Thanh He ditangkap di Bandara Intenasional Juanda usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu yang disembunyikan dibalik dinding kopor. Saat itu petugas Bea Cukai mencurigai tas yang dibawa terdakwa saat melewati pemeriksaan sinar X di Bandara Internasional Juanda.
Hasil pemeriksaan Bea Cukai sabu-sabu yang diperoleh dari tangan terdakwa sebesar 1,1 kilogram.
