Logo

Mantan Disperindag Kabupaten Kediri Segera Disidangkan

Reporter:,Editor:

Minggu, 30 December 2018 09:50 UTC

Mantan Disperindag Kabupaten Kediri Segera Disidangkan

Ketua PN Surabaya Sujatmiko. Foto: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kediri, Didi Eko Tjahjono akan menjalani sidang perdana di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Berkasnya baru kami terima, kemungkinan awal tahun 2019 ini akan segera disidangkan,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko, Minggu, 30 Desember 2018.

Dia menambahkan jika Didi terjerat dugaan kasus korupsi pembangunan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri, Jatim.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri pada tahun 2017 lalu. Dari temuan itu, penyidik kejaksaan menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kediri dan seorang rekanan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

Dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan hasil audit (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) BPKP.

BACA JUGA: Kejati Jatim Masih Teliti Berkas Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri

Ketiganya terdiri dari seorang kontraktor bernama Joko asal Surabaya yang merupakan pemilik PT HUM. Sedangkan dua ASN adalah Didi Eko Tjajohno dan Heni Dwi (staf Dinas Lingkungan Hidup).

Penyidikan terhadap pekerjaan Pembangunan Taman Hijau di SLG yang dikerjakan pada 2016, dengan nilai proyek mencapai Rp 4 miliar lebih itu mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat.

Dari penyelidikan awal, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Bukti-bukti yang dibeber salah satunya adalah hasil audit BPKP yang menyeret ketiganya menjadi tersangka.

Kasus ini mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 700 juta. Sebab dalam proyek tersebut ditemukan adanya markup harga, pekerjaan yang tak dikerjakan, sampai pengurangan isi volume.