Logo

Kejati Jatim Masih Teliti Berkas Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri

Reporter:,Editor:

Jumat, 30 November 2018 00:16 UTC

Kejati Jatim Masih Teliti Berkas Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri

Caption: Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih meneliti berkas dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri. Ini dilakukan setelah sebelumnya Jaksa yang menangani mengembalikan berkas tersebut ke Polda Jatim.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan penyidik Polda Jatim kembali mengirimkan berkas kasus tersebut kepada kejaksaan pada Selasa kemarin, 27 November 2018.

Saat ini jaksa yang menangani berkas kasus tersebut masih meneliti kembali. "Jika sudah lengkap, kami langsung menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka," ucapnya, Kamis, 29 November 2018.

Richard memastikan perkara dugaan korupsi jembatan Brawijaya Kota Kediri ini bisa segera disidangkan jika berkasnya sudah lengkap. “Intinya tinggal tunggu berkasnya diteliti. Kalau sudah dinyatakan lengkap, segera mungkin perkara ini disidangkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

BACA JUGA: Penyidikan Kasus Jembatan Brawijaya Kediri Berlanjut

Saat disinggung apa ada batas waktu untuk memeriksa berkas, Richard menjelaskan tidak ada waktu yang pasti. "Biar jaksa yang memeriksa berkas itu terlebih dulu," katanya.

Seperti diberitakan, Kejati Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri ini pada 14 Agustus 2018 dari penyidik Polda Jatim. Dalam SPDP ini, ada tiga nama tersangka.

Ketiganya adalah Rudi Wahono (56) warga Tulangan, Sidoarjo selaku Direktur PT Surya Graha Semesta (pihak swasta) ; Yoyo Kartoyo (72) warga Jl Cikutra, Bandung selaku Direktur Utama PT Fajar Parahiyangan (pihak swasta) dan HM Moenawar (68) warga Jl Raya Gelam, Sidoarjo, purn Polri atau mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan Cabang Jatim.

BACA JUGA: Terima SPDP, Penyidik Kejati Jatim Dalami Kasus Jembatan Brawijaya

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.