Logo

Penyidikan Kasus Jembatan Brawijaya Kediri Berlanjut

Reporter:

Minggu, 07 October 2018 08:58 UTC

Penyidikan Kasus Jembatan Brawijaya Kediri Berlanjut

Ilustrasi korupsi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri. Kejati juga telah menunjuk dua jaksa yang akan menangani perkara ini pasca menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta menjelaskan SPDP ini sudah diterima Kejati Jatim, 14 Agustus 2018 lalu, namun hingga saat ini berkas perkara tersebut belum dikirimkan penyidik kepolisian Polda Jatim.

“Belum kami terima berkasnya, jadi kami juga masih menunggu,” Kata Sunarta, Minggu, 7 Oktober 2018.

Menurutnya, Kejati akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim agar perkara ini cepat rampung. Dalam SPDP yang diterima Kejati, ada tiga nama tersangka yakni, Rudi Wahono (56) warga Tulangan, Sidoarjo selaku Direktur PT Surya Graha Semesta (pihak swasta), Yoyo Kartoyo (72) warga Jl Cikutra, Bandung selaku Direktur Utama PT Fajar Parahiyangan (pihak swasta) dan HM Moenawar (68) warga Jl Raya Gelam, Sidoarjo, purn Polri atau mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan Cabang Jatim.

Ketiga tersangka dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor Surabaya sudha memvonis tiga terdakwa yakni, Kasenan selaku Kepala Dinas PU Kota Kediri yang divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Wijanto selaku Kabid Permumiman DPUPR yang divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terakhir, terdakwa atas nama Nuriman Satrio Widodo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, I Wayan Sosiawan, Nuriman divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.