Terima SPDP, Penyidik Kejati Jatim Dalami Kasus Jembatan Brawijaya

Bruriy Susanto

Rabu, 26 September 2018 - 05:05

terima-spdp-penyidik-kejati-jatim-dalami-kasus-jembatan-brawijaya

[]

JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Brawijaya, Kota Kediri terus didalami kepolisian. Walaupun sebelumnya sudah ada tiga terdakwa di kasus tersebut divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Hal itu ternyata menarik perhatian penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, yang setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) dari kepolisian. Dari surat tersebut terdapat tiga nama tersangka.

Mereka adalah Rudi Wahono, warga Tulangan, Kabupaten Sidoarjo selaku Direktur PT Surya Graha Semesta (pihak swasta); Yoyo Kartoyo, warga Cikutra, Bandung selaku Direktur Utama PT Fajar Parahiyangan (pihak swasta) dan HM Moenawar, seorang purnawirawan Polri atau mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan Cabang Jatim.

Hal tersebut dibenarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pihaknya saat ini sedang mendalami perkara yang SPDP-nya baru saja diterima. “Iya, Kejati Jatim menerima SPDP kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri dari Polda Jatim. SPDP kami terima tanggal 14 Agustus 2018 lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu, 26, September 2018.

Meski sudah menerima SPDP, penyidik Kejati Jatim masih meneliti berkas yang diterimanya. Apakah berkasnya itu memang sudah dianggap lengkap, sempurna atau belum.

“Kalau sudah terima berkas akan diteliti. Jika belum lengkap, maka dilakukan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Jika sudah, ya P21 (berkas dinyatakan lengkap) dan di limpah ke Pengadilan,” katanya.

Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri itu terjadi dari tahun 2010 hingga 2013. Ketiga tersangka dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, penyidik menetapkan tiga tersangka. Ketiganya sudah menjalani vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. Adapun tiga tersangka, yakni Kasenan selaku Kepala Dinas PU Kota Kediri yang divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Wijanto selaku Kabid Permumiman DPUPR yang divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terakhir, terdakwa atas nama Nuriman Satrio Widodo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, I Wayan Sosiawan, Nuriman divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga