Kemenkes Keluarkan Rekomendasi 12 Rumah Sakit di Jatim

Reporter
Nani MashitaSabtu, 5 Januari 2019 - 07:09
Editor
Hari Istiawan
Ilustrator: Chepy
JATIMNET.COM, Surabaya – Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan rekomendasi untuk 12 rumah sakit di Jawa Timur. Dengan keluarnya surat itu, BPJS Kesehatan akan memperpanjang kontrak kerjasama dengan 12 rumah sakit tersebut.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur dr. Handaryo membenarkan jika sudah ada surat rekomendasi dari Kemenkes. Surat tersebut memuat nama rumah sakit yang diberikan rekomendasi, termasuk 12 rumah sakit di Jatim.
“Betul, sudah ada rekomendasi dari Kemenkes,” katanya saat dikonfirmasi Sabtu 5 Desember 2018.
BACA JUGA: 12 RS Diputus Kontrak BPJS, Rekomendasi Turun Besok
Surat bernomor HK.03.01/MENKES/18/2019 merekomendasikan nama rumah sakit untuk diperpanjang kerjasamanya dengan BPJS. Surat bertanggal 4 Januari 2019 juga menyebut 12 rumah sakit Jatim di antara rumah sakit lainnya se-Indonesia.
Rumah sakit yang dimaksud adalah RS Petrokimia Gresik, RS Siloam Jember, RS Bhakti Persada Magetan, RS Anna Medika Bangkalan, RS Husada Utama Surabaya, RSUD Lawang, RSIA Puri Malang, RSUD Kanjuruhan, RSJ dr. Radjiman Lawang, RSUD Grati Pasuruan, dan RS Citra Medika Sidoarjo.
BACA JUGA: Akreditasi Tak Tuntas, RS Ini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Adapun nama RS Umar Masud Bawean, Gresik meski belum memiliki akreditasi tetap diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerjasama. Hal ini sesuai dengan pertimbangan dari Kemenkes yang meminta agar rumah sakit tidak terakreditasi tetap direkomendasikan karena kajian dan faktor pertimbangan khusus .
“Kalau RSU Umar Masud ini alasannya karena ketersediaan faskes yang sudah bekerjasama dengan BPJS di Bawean hanya RS Umar Masud,” bebernya.
Oleh karena itu, meski belum terakreditasi RSU Umar Masud tetap diajak untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut, pihaknya akan menindaklanjuti surat ini dengan perjanjian kerjasama.
BACA JUGA: Akreditasi 11 Rumah Sakit Di Jatim Bermasalah
Menurutnya, perjanjian kerjasama ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Kami sudah susun draft perjanjian kerjasama, tinggal tanda tangan,” tegasnya.
Dengan keluarnya surat rekomendasi ini, Handaryo meminta masyarakat tidak lagi gelisah. Apalagi sejak pemutusan hubungan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan 12 rumah sakit, pihaknya belum mendengar adanya RS yang menghentikan pelayanan pasien BPJS.
“Jadi saya kira masalah ini sudah jelas. Masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.
Polemik ini mencuat setelah BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur mengumumkan 12 RS yang diputus kontraknya. Tak menunggu lama, Dinas Kesehatan Jatim langsung berkoordinasi dengan Kemenkes agar 12 RS tersebut segera mendapat rekomendasi.