Logo
Perpanjangan kontrak dengan BPJS Kesehatan ditangguhkan

Akreditasi 11 Rumah Sakit di Jatim Bermasalah

Reporter:,Editor:

Rabu, 02 January 2019 11:49 UTC

Akreditasi 11 Rumah Sakit di Jatim Bermasalah

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur dr. Handaryo. Foto: Nani Mashita

JATIMNET.COM, Surabaya – Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur dr. Handaryo MM AAK CRGP mengatakan dari 315 rumah sakit yang bekerjasama, 11 rumah sakit belum memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Artinya pada 2019 ini, 11 rumah sakit tidak mendapat perpanjangan kontrak dengan BPJS Kesehatan. "Tidak mendapat rekomendasi dengan berbagai alasan, utamanya terkait akreditasi,” ujar Handaryo Rabu 2 Desember 2018.

Menurut dia, ada salah koordinasi antara rumah sakit, BPJS, dan dinas kesehatan daerah dalam pengajuan akreditasi.

“Sehingga BPJS tidak bisa memantau proses pengajuan rekomendasi tersebut,“ katanya. Mayoritas rumah sakit yang belum menerima rekomendasi beragam dari yang tipe B, C dan D. "Itu tersebar di seluruh Jatim," katanya.  

BACA JUGA: Perhimpunan Rumah Sakit Tolak Aturan Rujukan BPJS Kesehatan

Dia mencontohkan Rumah sakit tipe B yang belum mendapatkan rekomendasi antara lain RS Ibnu Sina di Gresik, RS Husada Utama di Surabaya. Kemudian RS Bawean di Kepulauan Bawean juga belum mendapatkan rekomendasi.  

“Untuk RS Bawean, akan kami upayakan mendapat rekomendasi karena satu-satunya rumah sakit di kepulauan itu,” katanya.

Handaryo mengatakan BPJS sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait proses akreditasi agar bisa dipercepat.

Menurut dia masih ada waktu hingga Juni 2019 bagi rumah sakit untuk menyelesaikan masalah akreditasinya. “Masalah rekomendasi itu kewenangan penuh Kemenkes, BPJS hanya menunggu saja,” ujarnya.   

Soal pengaruhnya terhadap pelayanan pada masyarakat, Handaryo mempersilakan kepada kebijakan rumah sakit masing-masing.

Menurut dia, ada komitmen dari rumah sakit tersebut bahwa pelayanan tetap akan berlangsung meski belum mendapatkan rekomendasi.

Jika rekomendasi turun maka rumah sakit itu bisa mengajukan klaim. “Tapi memang ada resiko tidak mendapat rekomendasi sehingga tidak bisa mengklaim,” terangnya.  

BACA JUGA: BPJS Terapkan Program Baru untuk Menanggulangi Masalah

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jatim dr. Kohar Hari Santoso membenarkan ada rumah sakit yang tidak diperpanjang kontraknya dengan BPJS dengan alasan akreditasi.

Kohar memaklumi bila rumah sakit itu menolak melayani pasien BPJS. “Karena kan ini birokrasi juga ya. Belum lagi kalau ternyata tidak mendapat rekomendasi lalu siapa yang membayar,” kata Kohar.

Namun untuk rumah sakit yang punya peran krusial, seperti RS Bawean, Kohar menyatakan akan memperjuangkan agar mendapatkan rekomendasi BPJS. Sedangkan yang lain, dia menyarankan agar masyarakat mencari fasilitas kesehatan lain yang terkover BPJS.