Logo
Untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri

Kemendag Terbitkan Aturan Pembuatan Deklarasi Asal Barang

Reporter:

Jumat, 04 January 2019 04:16 UTC

Kemendag Terbitkan Aturan Pembuatan Deklarasi Asal Barang

Kegiatan ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: DOK

JATIMNET.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB).

Peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam melaksanakan perjanjian internasional yang telah disepakati.

Peraturan tersebut juga untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri.

Permendag Nomor 111 Tahun 2018 diundangkan pada 13 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.    

“Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam siaran pers yang diterima Jatimnet.com, Jumat 4 Januari 2019.

BACA JUGA: Kemenperin Perkuat Sektor Riil Antisipasi Krisis Ekonomi Turki

Oke mengatakan DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk, ataupun untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia.

Saat ini, penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara  anggota Uni Eropa (Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemborg, Malta, Belanda, Perancis,  Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani) dan empat negara ASEAN (Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam). Kedepan, DAB tersebut akan dikembangkan ke banyak negara tujuan ekspor.

BACA JUGA: Kemenperin Fasilitasi Pembangunan Politeknik di Kawasan Industri

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menambahkan, bagi Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barang, menyampaikan data atau keterangan yang tidak sesuai sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai  ER/ES, serta mengubah informasi yang tercantum dalam  dokumen penetapan ER/ES.  

Bagi eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sebagai ER/ES.