Senin, 10 August 2026 07:00 UTC

Ilustrasi SPBU. Foto: Zidni
JATIMNET.COM, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang memperketat evaluasi terhadap penerima rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima pelaku usaha yang masih aktif dan memenuhi ketentuan.
Hasil evaluasi tersebut menemukan tiga penerima rekomendasi sudah tidak lagi menjalankan usahanya. Pemerintah Kabupaten Lumajang kemudian mencabut surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi milik ketiganya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, mengatakan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap penggunaan BBM bersubsidi.
"Dari pengawasan tersebut, tiga surat rekomendasi telah dicabut setelah ditemukan bahwa penerimanya tidak lagi menjalankan usaha," ujar Ridha dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar rekomendasi pembelian BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), seperti solar dan pertalite, tidak lagi digunakan pihak yang sudah tidak memenuhi persyaratan.
Untuk memperkuat pemantauan, masa berlaku surat rekomendasi kini dibatasi selama tiga bulan. Setelah masa berlaku berakhir, pelaku usaha yang masih aktif dapat mengajukan perpanjangan dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
"Masa berlaku rekomendasi memang dibatasi selama tiga bulan. Ketentuan ini untuk memperketat pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh pemegang rekomendasi BBM bersubsidi di Lumajang agar yang menjadi hak masyarakat dapat tersalurkan secara tepat dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang sudah tidak berhak menerimanya," katanya.
Pembatasan tersebut, lanjut Ridha, bukan untuk menghambat akses pelaku usaha terhadap BBM bersubsidi. Kebijakan itu justru ditujukan agar data penerima terus diperbarui dan kondisi usaha penerima dapat dipantau secara berkala.
Bagi pemohon baru, sejumlah dokumen wajib dilengkapi, di antaranya surat permohonan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas pemohon, serta data alat atau mesin yang digunakan.
Diskopindag juga akan menyesuaikan mekanisme penerbitan rekomendasi dengan pembaruan aplikasi X-Star milik Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pengawasan dilakukan bersama Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang dan Polres Lumajang. Selain memeriksa kesesuaian data, pengawasan diarahkan untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya.
Ridha mengimbau pelaku usaha menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya dan segera melaporkan apabila terjadi perubahan kondisi usaha.
"Bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku bersama instansi yang berwenang," tegasnya.
Pemkab Lumajang berharap evaluasi berkala, pembaruan data, serta penguatan pengawasan dapat menjaga ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi. Dengan demikian, subsidi energi tetap dapat diakses pelaku usaha mikro yang masih aktif dan memenuhi persyaratan.
