Minggu, 06 January 2019 00:05 UTC

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengajukan kembali izin lembaga konservasi Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang dilakukan Pemkot.
“Keputusannya (Makamah Agung) Sepember 2018, baru diberitahukan ke para pihak 26 November. Otomatis kami punya waktu 60 hari untuk melakukan persiapan itu (pengajuan izin lembaga konservasi),” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, Sabtu 5 Januari 2019.
Pasca putusan ini, lanjutnya, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, mempersilahkan pemkot mengajukan lagi izin lembaga konservasi melalui Online Single Submission (OSS), atau pelayanan perizinan satu atap milik pemerintah pusat.
BACA JUGA: Berikut Ini Koleksi Fosil dan Satwa Awetan Koleksi KBS
Ira mengaku, seluruh persyaratan sudah dipenuhi tinggal pengajuan perizinan.
Pemkot berharap setelah diperoleh izin lembaga konservasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk KBS sebagai pusat penyelamatan satwa (PPS).
“Sementara ini hasil rapat kemarin kita akan bentuk lembaga dulu. Sampai nanti ditunjuk PPS,” ungkapnya.
Pemkot optimis pengajuan izin lembaga konservasi yang dilakukan kali ini dikabulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kendati sebelumnya sempat ditolak, tapi dengan sudah terbentuknya lembaga KBS, izin itu bisa segera didapatkan.
Sementara itu, Humas KBS Wini Hustiani menolak berkomentar lebih banyak perihal kelanjutan status KBS.
BACA JUGA: KBS Edukasi Pengetahuan dan Cara Merawat Gajah
Dia menyerahkan kepada pemkot selaku pemilik Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS. “Langsung konfirmasi ke pemkot saja,” kata Wini.
Sekadar diketahui, status konservasi KBS ini sangat dibutuhkan untuk pengembangan. Tukar menukar hewan yang dianggap over kapasitas hanya bisa dilakukan setelah mengantongi izin lembaga konservasi.
Termasuk penyertaan modal yang disuntikkan pemkot untuk perbaikan kandang baru bisa digunakan jika izin tersebut keluar.
