Logo

Begini Kronologi Akreditasi Bermasalah Versi Rumah Sakit

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 January 2019 10:51 UTC

Begini Kronologi Akreditasi Bermasalah Versi Rumah Sakit

Plt Direktur RS Husada Utama (RSHU), R Hariadi. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya - Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Husada Utama Surabaya, R Hariadi mengatakan pihaknya tetap akan melayani pasien tanggungan BPJS.

RSHU merupakan salah satu dari 12 rumah sakit yang akreditasinya belum tuntas sehingga belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Sampai saat ini kami masih melayani pasien tanggungan BPJS. Seterusnya tetap kami layani," kata R Hariadi diwawancarai di RS Husada Utama, Jumat 4 Januari 2019.

Hariadi mengaku tidak tidak tahu kalau ternyata RSHU salah satu dari 12 rumah sakit yang sebenarnya tidak bisa melayani pasien tanggungan BPJS karena belum memperoleh rekomendasi Kemenkes.

"Kami baru mengetahui dari teman-teman media, karena memang tidak ada surat resmi baik dari BPJS Jatim, maupun Menteri Kesehatan," kata Hariadi.

BACA JUGA: 12 RS Diputus Kontrak BPJS, Rekomendasi Turun Besok

Menurut dia, RSHU sebenarnya sudah terakreditasi dan saat ini memang dalam proses perpanjangan akreditasi. "Sejak 26 Oktober 2018 lalu akreditasinya berakhir," ujarnya.

Sebelum jatuh tempo akreditasi berakhir, pada 11 Oktober 2018, pihak rumah sakit sudah mengajukan ke Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Pada 4 November 2018, Hariadi mengatakan mendapat pemberitahuan ihwal syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan. Hariadi mengatakan rumah sakit akan melengkapi sejumlah persyaratan itu.

"Nah, tanggal 29 Januari nanti akan dimulai proses akreditasinya. Setelah hasilnya keluar, baru diketahui bagaimana kelanjutan pelayanan untuk pasien tanggungan BPJS," tambahnya.

RSHU sekarang sedang mempersiapkan aktivasi akreditasi untuk 29 Januari mendatang. Dan pihaknya optimis akan mendapatkan rekomendasi dan lolos akreditasi.

Dia menceritakan pada 11 Oktober 2018 lalu, RSHU mengajukan visitasi, namun pihak KARS menyarankan pihak rumah sakit agar menggunakan sistem baru yakni Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS).

BACA JUGA: Akreditasi Tak Tuntas, RS Ini Layani Pasien BPJS Kesehatan

"Sistem tesebut berbasis online, jadi kami harus mengunggah semua persyaratan akreditasi melalui online," kata Hariadi.

Hal senada diungkapkan Humas RSHU, Yani Dwi Hirmawati. Dia mengatakan pihak RS tidak mengkhawatirkan tidak bisa mengklaimkan dana pasien yang menggunakan BPJS, karena memang pihaknya tidak diinstruksikan untuk berhenti melayani pasien tanggungan BPJS.

"Kami sudah konfirmasi ke BPJS Surabaya ketika mengetahui dari media, dan mereka mengungkapkan bahwa kami masih bisa melayani pasien tanggungan BPJS," tambahnya.

Disamping itu, Kepala BPJS Surabaya Herman Dinata Mihardja mengatakan bahwa saat ini RSHU masih bisa menerima pasien yang menggunakan BPJS karena masih dalam proses perpanjangan akreditasi.

"Nah, jika nanti proses akreditasi 29 Januari sampai 1 Februari ternyata belum berhasil maka perjanjian kerjasamanya bisa terancam berhenti," tambahnya.

Dan jika hasil akreditasi lolos maka RSHU akan mendapatkan rekomendasi kembali dari Kementerian Kesehatan.