Logo

AJI Surabaya Kecam Persebaya Main Lapor ke Polisi

Reporter:,Editor:

Selasa, 08 January 2019 08:53 UTC

AJI Surabaya Kecam Persebaya Main Lapor ke Polisi

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI) Surabaya Mifta Farid mengecam manajemen Persebaya Surabaya yang melaporkan hasil investigasi pemberitaan Jawa Pos tentang mafia bola ke Polrestabes Surabaya.

“Laporan itu sama halnya dengan kriminalisasi para jurnalis dan media massa yang menjalankan fungsinya sesuai kode etik dan menjamin hak publik untuk tahu,” ujar Farid, sapaannya melalui keterangan resmi yang diterima Jatimnet.com, Selasa 8 Januari 2019.

Sikap manajemen Persebaya Surabaya yang menjerat Harian Jawa Pos dengan KUHP dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE sangat disayangkan. Di mengusulkan agar Manajemen Persebaya memberi hak jawab sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam undang-undang itu juga tertuang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 11 dan 10 mengenai media massa yang diharuskan melayani hak jawab serta prosedur pencabutan, ralat, serta memperbaiki berita yang tidak akurat.

BACA JUGA: Ini Alasan Manajemen Persebaya Gagal Rekrut Andik Dan Evan

“Artinya, ini seluruh hak-hak orang, kelompok atau lembaga yang menjadi obyek pemberitaan dan kewajiban media massa, diatur dan dijamin oleh undang-undang,” bebernya.

AJI Surabaya mendesak manajemen Persebaya untuk mencabut laporan di Polrestabes Surabaya, karena ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Dia menambahkan bahwa Jawa Pos bukan lembaga penegak hukum. Sehingga tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan fakta yang didapatkan di lapangan dengan pendekatan hukum.

Jurnalis dan media massa tidak diberi kewenangan oleh hukum untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, sampai penangkapan. Sehingga tidak memiliki kewajiban membuktikan apa yang mereka sajikan melalui jalur hukum.

Fakta hukum berbeda dengan fakta jurnalistik. Informasi yang didapat di lapangan, yang kemudian diverifikasi dan diklarifikasi sesuai undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik adalah fakta di dunia jurnalistik.

“Kami menganggap, tuntutan manajemen Persebaya agar Jawa Pos dan jurnalisnya membuktikan tuduhan itu sangat gegabah,” bebernya.

Menyangkut klarifikasi, sudah ada upaya kepada semua pihak yang terkait berita ini. Misalnya, ada bantahan dari Cholid Ghoromah, selaku petinggi Persebaya saat itu. Kemudian Jawa Pos juga mencoba meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Chairul Basalamah, yang juga bagian dari manajemen tim Persebaya. Sempat ada obrolan, namun karena yang bersangkutan ada keperluan, telepon ditutup dengan janji akan ditelepon balik.

BACA JUGA: Persebaya Tutup Liga 1 Dengan Kemenangan Kandang

Jurnalis Jawa Pos kembali menghubungi Chairul Basalamah hingga 58 kali. Pihak lain yang terkait adalah dengan mendatangi kantor Persebaya untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi. Namun tidak ada yang bisa diminta keterangan saat itu.

Terakhir, manejer Persebaya saat ini, Candra Wahyudi juga sudah menyampaikan bantahannya. Begitu juga dengan klarifikasi pemain Persebaya. Secara teknis, seluruh prosedur peliputan sudah dijalankan Jawa Pos.

“Dewan Pers-lah yang memiliki kewenangan menguji prosedur, akurasi, sampai keprofesionalan Jawa Pos dalam bekerja, bukan kepolisian,” pungkas Farid.

Farid juga mengingatkan bahwa ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, yang bisa dijadikan rujukan Polrestabes Surabaya untuk melindungi kemerdekaan pers.