Logo

Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi, Warga Malang Ditangkap Polda Jatim

Reporter:,Editor:

Rabu, 06 August 2025 12:30 UTC

Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi, Warga Malang Ditangkap Polda Jatim

Konferensi pers kasus pengoplosan LPG subsidi ke non subsidi oleh MA warga Malang digelar Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu, 6 Agustus 2025. Foto: Januar.

JATIMNET COM, Surabaya – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap MA (49), warga Malang yang terjerat dengan praktik penyalahgunaan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di wilayah Kabupaten Malang.

Pelaku mengoplos LPG subsidi 3 kilogram (Kg) ke LPG non Subsidi 12 Kg selama setahun terakhir.

“Kegiatan ini dilakukan tersangka setiap hari. Dia membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dari berbagai agen di wilayah Malang, kemudian, isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” jelas Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim Kompol Gandi Darma Yudhanto, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu,6 Agustus 2025.

Tersangka diketahui melakukan praktik pengoplosan ini menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital.

BACA: Gas LPG 3 Kilogram di Banyuwangi Susah Dicari, Pemkab Diminta Telusuri Penyebabnya

Modusnya dengan menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu memindahkan isi gas dengan bantuan alat regulator dan pendingin tambahan berupa es batu.

"Pelaku kerap membeli tabung LPG subsidi 3 Kg di beberapa agen yang ada di Malang," jelas Kompol Gandi.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi, 85 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong, 40 tabung LPG 3 kg berisi, 10 tabung LPG 12 kg kosong dan 2 tabung LPG 12 kg berisi.

Selain itu 3 buah regulator alat pemindah gas, 1 buah timbangan digital, 3 potongan timbangan plastik, 42 segel LPG 12 kg dalam kondisi baru, dan 1 plastik berisi segel bekas.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam satu hari, pelaku dapat memindahkan isi 4-5 tabung gas 3 kg untuk 1 tabung LPG 12 Kg. Dalam sehari pelaku menghasilkan 5-6 tabung gas 12 kg.

"Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat sekitar Kota Malang dengan harga antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung," tutur Kompol Gandi.

BACA: Raup Untung Ratusan Juta, Empat Pengoplos LPG Bersubsidi Ditangkap Polda Jatim

Kompol Gandi menjelaskan bahwa tersangka memperoleh tabung LPG 3 kg bersubsidi dengan membeli dari berbagai agen resmi.

"Setiap pembelian bisa mencapai 80 hingga 100 tabung per hari, yang memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar," tuturnya.

Gandi menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, segel-segel tabung 12 kg yang digunakan pelaku sebagian besar sudah pernah dipakai. Namun, ada juga segel baru yang dibeli secara online.

“Ini yang sedang kami dalami, karena kemungkinan besar ada keterlibatan pihak lain atau jaringan ilegal dalam distribusi dan pemalsuan segel tersebut,” tegasnya.

Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi tersangka ini diperkirakan mencapai Rp162 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," ucap Gandi.

Polda Jatim menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah yang tidak wajar, dan melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pendistribusian LPG subsidi,” pungkas Kompol Gandi.