Selasa, 10 June 2025 13:00 UTC
Polda Jatim merilis kasus pengopolsan LPG bersubsidi 3 kilogram ke nonsubsidi yang dilakukan empat tersangka, Selasa, 10 Juni 2025. Foto: Januar
JATIMNET COM, Surabaya – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) mengamankan empat tersangka kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi kemasan 5,5 kg dan 12 kg.
Keempat tersangka yang sama-sama warga Ngantang, Kabupaten Malang itu berinisial RH, PY, TL dan RM.
Selama empat bulan beroperasi, komplotan pengoplos LPG ini mengantongi keuntungan yang mencapai Rp384 juta. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp228 juta.
BACA: Jamin Harga Sesuai HET, Pertamina Minta Masyarakat Beli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pengoplosan LPG dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.
"Pelaku menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg yang tidak subsidi," ujarnya, Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam menjalankan aksinya, Jules menjelaskan, pelaku membeli LPG 3 kg secara eceran di wilayah Jombang dan Malang dengan cara mengecer.
Setelah itu, para pelaku melakukan pengoplosan. "Pelaku mencari LPG subsidi beli dengan cara eceran," tuturnya.
Pengoplosan dilakukan oleh tiga tersangka, yaitu PY, TL dan RM. Sedangkan, RH tersangka lain berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha ilegal tersebut.
"Sedangkan 3 tersangka lainnya bertugas menyuntikkan LPG 3 kg ke tabung besar seperti 5,5 kg dan 12 kg," jelasnya.
BACA: Kepala Dihantam LPG 3 Kilogram, Motor Wanita Ini Dirampas dan Dibawa Kabur Pelaku
Setelah empat bulan beroperasi, usaha itu akhirnya terbongkar berkat laporan masyarakat tentang berlangsungnya usaha pengoplosan LPG bersubsidi ke nonsubsidi.
Laporan itu menjadi dasar bagi personel Ditreskrimsus Polda Jatim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil membekuk empat tersangka pengoplos LPG.
Dalam perkara ini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke
1 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkas Jules.
