Logo

Oknum ASN Probolinggo Diringkus Polisi Akibat Jual Tanah Negara

Reporter:,Editor:

Rabu, 10 July 2019 06:13 UTC

Oknum ASN Probolinggo Diringkus Polisi Akibat Jual Tanah Negara

ASN. Oknum ASN Yang Ditangkap Polisi, Lantaran Diduga Menjual Tanah Negara Foto : Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang aparatur sipil negara (ASN), di Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi, setelah diduga telah melakukan tindak penipuan penjualan tanah milik negara.

Adalah As’ari Rankuti (43), ASN yang berdinas di Kecamatan Kota Anyar itu dikeler petugas ke Mapolres Probolinggo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga  Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran dibawa dengan tangan terborgol.

Sementara yang menjadi korbannya adalah Sayfi’i, warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan.

Dijelaskan Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, aksi penipuan tersangka terbongkar setelah korban melaporkan ke polisi pada Februari 2018 lalu.

BACA JUGAKakek Bercucu Tiga Cabuli Bocah 7 Tahun di Probolinggo

Dalam laporannya, korban merasa ditipu tersangka atas jual beli tanah.

“Di sini korban merasa ditipu tersangka atas jual beli tanah, di mana luasan tanah yang awalnya ditawarkan seluas 16 hektar, nyatanya hanya 4,5 hektar seharga Rp 600 juta. Selain itu tanah yang dijual juga bukan milik pribadi, tapi milik negara yang letaknya di Kecamatan Pakuniran,”terang Kapolres, Rabu 10 Juli 2019.

Menurut Kapolres, jual beli tanah sendiri dibuktikan melalui transaksi tunai kuitansi yang disimpan dalam sebuah buku besar.

 Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Warga Probolinggo Aksi Tuntut Penegak Hukum Mengusut Mafia Kambing

Sementara kepada petugas, tersangka As’ari mengungkapkan, awalnya ia hanya menawarkan tanah kepada korban, dan menunjukkan kondisi lahan secara langsung. Dan setelah dilihat bersama, korban berminat terhadap lahan yang dijualnya.

Setelah disepakati bersama, ia dan korban lantas melakukan transaksi jual beli tanah, dimana disaksikan Sajad Warga Kelurahan Sidomukti dan Abdul Hafid Warga Desa Rangkang.

Dan pembayaran sendiri, dilakukan secara berkala mulai Rp 25 juta, Rp 40 juta hingga lunas total Rp 600 juta.

“Untuk uang pembelian tanah, sudah dibagikan ke teman-teman saya serta dipakai untuk kebutuhan keluarga saya. Saya akui lahan itu memang bukan milik pribadi, tapi lahan milik negara,”ungkap As’ari.