Selasa, 09 July 2019 15:15 UTC
CABUL. Pelaku Pencabulan ditangkap di Mapolres Probolinggo, Foto : Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kakek bercucu tiga di Kabupaten Probolinggo, tega melakukan aksi bejat mencabuli anak tetangganya, saat korban sedang bermain bersama teman-temanya.
Pelaku adalah Ahmad Salman Farisy, kakek usia 67 tahun warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku segera diringkus dan digelandang ke Mapolres Probolinggo, usai dilaporkan ibu korban ke polisi.
Korban sendiri berinisial N-I, anak perempuan yang masih berusia 7 tahun. Usai ditangkap, kepada petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya.
BACA JUGA: Siarkan Video Mesum dengan Anak, Laki-laki Blitar Dibekuk Polisi
Menurut tersangka, aksi bejatnya dilakukan sebanyak satu kali saat korban hendak bermain bersama bocah lainnya di rumah tersangka.
“Agar korban mau, ya saya iming-imingi dengan diberi uang kisaran Rp 5 sampai Rp 10 ribu untuk jajan,”ungkap Ahmad, Selasa 9 Juli 2019.
Setelah terbujuk, korban lantas dibawanya kedalam rumah untuk menonton TV bersama. Saat itulah, ia lantas meminta korban agar duduk dipangkuannya.
Di depan penyidik dan pewarta, kakek itu merinci aksi cabulnya setelah korban duduk di atas pangkuannya.
BACA JUGA: Polisi Pantau Kondisi Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri
Sementara Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, dari penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa baju milik korban dan milik tersangka.
Kapolres menyebut, terbongkarnya kasus pencabulan setelah korban mengalami kesakitan dibagian alat vitalnya lalu melapor ke orang tuanya, hingga akhirnya berujung pelaporan ke unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Probolinggo.
Dijelaskan Kapolres, jika keseharian tersangka merupakan seorang pensiunan pegawai pabrik gula.
“Dugaan tersangka mengidap pedofilia kami masih selidiki, yang pasti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’tegas Kapolres.