Logo

Nasabah KSP Sejahtera Bersama di Mojokerto Demo Tuntut Pengembalian Dana

Reporter:,Editor:

Kamis, 16 June 2022 10:40 UTC

Nasabah KSP Sejahtera Bersama di Mojokerto Demo Tuntut Pengembalian Dana

DEMO KOPERASI. Sejumlah nasabah melakukan aksi demo di depan kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB), Kota Mojokerto, Rabu, 15 Juni 2022. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Sejumlah nasabah melakukan aksi demo di depan kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB) di Jalan Majapahit, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu, 15 Juni 2022.

Aksi demonstrasi ini sebagai upaya mereka menuntut pihak koperasi agar segera mengembalikan uang simpanan nasabah yang hingga kini tak kunjung diberikan. Terlihat spanduk bertuliskan 'KSP Sejahtera Bersama Jangan Bohongi Nasabah, Kembalikan Uang Nasabah'.

Nur Wahyudi, 53 tahun, warga Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, mengatakan dirinya mewakili saudaranya yang menjadi nasabah menagih janji pihak koperasi agar mengembalikan uang simpanan senilai Rp150 juta.

"Saya ke sini mau mengambil hak-hak keluarga saya ada simpanan kurang lebih Rp150 juta," ujarnya.

Dia menjelaskan nasabah atas nama Muljono Pandojo, warga Mojoagung, dan Muntiani, warga Kecamatan Jatirejo, memiliki tiga sertifikat deposito yang nilainya Rp50 juta per lembar.

BACA JUGA: Satgas Pengawasan Koperasi Mojokerto Tertibkan KSP yang Tak Revisi AD

Sejak menjadi anggota KSB dari tahun 2019 hingga sekarang, nasabah sulit mengambil uangnya dengan alasan mengalami pailit. Namun, KSB tetap beroperasi dan bahkan diduga menerima nasabah baru.

"Kita sudah lelah cuma mendapat omongan saja dari koperasi, akhirnya begitu kita tagih dari perusahaan akan mengembalikan dalam jangka waktu lima tahun dengan ketentuan yang tidak jelas. Ini dana kita diminta kembali kok tidak boleh," ujarnya.

Para nasabah tergiur tawaran dari sales yang menawarkan menjadi anggota KSB dengan menyerahkan uang simpanan dengan keuntungan bagi hasil 10 persen setiap tahun.

Tawaran bagi hasil yang jauh lebih besar dari bunga simpanan di bank ini membuat nasabah tergiur dan akhirnya menyimpan uangnya dalam bentuk sertifikat deposito.

"Kita sangat dirugikan karena tidak bisa mengambil uang kita sendiri dan kita tidak setuju kalau dengan cara diangsur selama lima tahun," ucap Wahyudi.

Sementara itu, kuasa hukum nasabah, Matyatim, mengatakan pihaknya mewakili sejumlah nasabah menagih janji KSB untuk mengembalikan dana simpanan milik kliennya.

"Kita minta dikembalikan uang simpanan klien kami senilai Rp150 juta," ia membeberkan.

Sebelumnya, dia sempat menemui perwakilan dari pihak koperasi yang hasilnya tidak memperoleh kepastian terkait pengembalian uang nasabah.

"Pihak koperasi berkelit bahwa semua yang berkaitan dengan pengembalian adalah diputus kantor pusat yang menentukan, ini khan aneh, locus delicti di sini menerima uang, kenapa keputusan dari pusat," ujarnya.

BACA JUGA: Puncak Hari Koperasi ke-74, Wali Kota Nobatkan Duta Koperasi Kota Mojokerto 2021

Dia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait turun tangan dan menutup operasional KSB Sejahtera yang merugikan masyarakat sekaligus mencegah korban lain.

Pihaknya juga menyayangkan KSB tidak melakukan sosialisasi terhadap nasabah terkait putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Maka dari itu kami minta koperasi ini ditutup, sudah merugikan masyarakat Mojokerto yang mencapai miliaran dan aset yang berputar mencapai Rp8 Triliun. Jika ada putusan PKPU, sosialisasikan, seharusnya ada rapat anggota, ini tidak ada," katanya.

Kuasa hukum LBH Kota Mojokerto, Arif Rahmat, menjelaskan pihaknya mewakili tiga nasabah lain untuk meminta kepastian pengembalian dana simpanan koperasi.

Dari keterangan kliennya, KSB Sejahtera tidak melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang simpanan mereka dan bagi hasil yang sampai sekarang belum diberikan.

Para nasabah dijanjikan bagi hasil mulai dari 4 persen hingga 17 persen per bulan.

"Ada tiga nasabah yang telah menandatangani surat kuasa ke kami namun masih ada tujuh orang yang lagi sekarang masih mengumpulkan bukti-bukti dengan total sekitar Rp180 juta sampai Rp190 juta," katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak KSB Cabang Mojokerto belum dapat dikonfirmasi terkait aksi demonstrasi nasabah yang menuntut pengembalian deposit.