Logo

Satgas Pengawasan Koperasi Mojokerto Tertibkan KSP yang Tak Revisi AD

Reporter:,Editor:

Selasa, 30 November 2021 07:40 UTC

Satgas Pengawasan Koperasi Mojokerto Tertibkan KSP yang Tak Revisi AD

PEMBINAAN KOPERASI. Satgas Pengawasan Koperasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Mojokerto melakukan pembinaan pada pengurus KSP dan KSO terkait perubahan AD/ART, SOM, SOP, dan Persus Koperasi, Selasa, 30 November 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satgas Pengawasan Koperasi melakukan pembinaan, advokasi, pendampingan, dan pengawasan perubahan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), Standar Operasional Manajemen (SOM), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Peraturan Khusus (Persus) Koperasi di Kabupaten Mojokerto. Sebab, banyak KSP yang belum melakukan perubahan AD.

Menurut data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Mojokerto, baru 45 KSP yang terdaftar dari ratusan KSP yang berdiri di Kabupaten Mojokerto. Itu pun hanya tujuh yang sudah memperbaharui AD sesuai perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto Hukamarudin saat melakukan pendampingan terhadap puluhan koperasi di Food Fedia Bangsal terkait pembaharuan AD, Selasa, 30 November 2021.

BACA JUGA: Koperasi Seharusnya Juga Melakukan Transformasi

Pendampingan dilakukan agar tidak menyalahi aturan ketentuan pengelolaan koperasi sehingga aman dari gugatan hukum. "Karena kita ketahui bersama, yang namanya KSP itu sejak lama terjebak dalam ketidaktahuan, mungkin karena mereka benar-benar tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar," ujarnya.

Selaku Koordinator Satgas Pengawasan Koperasi, ia mempunyai kewajiban melakukan pendampingan perubahan AD koperasi. Sebab, banyak perubahan yang terjadi dalam peraturan berkenaan koperasi.

"Harapan kita, koperasi bisa cepat adaptasi dan menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru sehingga kegiatan perkoperasian tidak menyalahi aturan. Target tahun 2022 yang terdaftar di kami sudah benar Anggaran Dasarnya," ucap Hukamarudin.

BACA JUGA: Dana Berkurang, Koperasi di Banyuwangi Tetap Bertahan di Tengah Pandemi

Ia tak menampik jika saat ini masih banyak koperasi di Kabupaten Mojokerto cara kerjanya menyalahi Anggaran Dasar, di antaranya soal keanggotaan, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), rapat anggota, dan jenis agunan yang tak sesuai ketentuan.

"Agunan atau jaminan tidak tertuang dalam Anggaran Dasar mereka, tapi pada praktiknya itu tetap dilakukan. Sehingga berisiko dibantah atau bahkan digugat oleh anggotanya karena tidak punya kekuatan hukum," katanya.

Hukamarudin menambahkan pihaknya akan melakukan perubahan itu dan ditargetkan tahun 2022 sudah punya Anggaran Dasar yang diperbaharui. Sebagai tahap awal, sudah ada tujuh KSP yang berhasil memperbarui Anggaran Dasarnya. Lalu berlanjut tahap kedua ini ada puluhan KSP yang diperbaharui.

"Dari total 45 KSP yang terdaftar di Dinkop, sudah tujuh yang melakukan pembaruan Anggaran Dasar dan tahun depan ditargetkan ada puluhan KSP yang akan selesai Anggaran Dasarnya," katanya.