Senin, 16 November 2020 13:20 UTC
KAMPANYE HITAM. Banner berisi kampanye hitam menyindir Ikfina Fahmawati salah satu calon Bupati Mojokerto yang juga istri mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Foto : Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – ‘Black’ campaign atau kampanye ‘hitam’ dalam bentuk banner muncul di Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020.
Sejak Sabtu, 14 November 2020, muncul beberapa banner di Kecamatan Mojosari dan Sooko berisi sindiran pada salah satu calon Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati istri mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Mustofa merupakan terpidana dan tersangka dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ikfina juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi di Mapolres Mojokerto Kota.
Banner berwarna merah dengan tulisan hitam itu bertuliskan "Jangan Pilih Istri Koruptor! Agar Tidak Tercipta Koruptor Baru. Putus Dinasti Politik !!!". Di pojok kanan bawah banner tercantum kelompok yang mengatasnamakan Komunitas Bersih Bersih Mojokerto (KBBM). Salah satu banner tersebut terpasang di simpang tiga Sambiroto, Kecamatan Sooko.
BACA JUGA: Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada Mojokerto Meningkat
Salah satu warga setempat, Subhan, mengatakan banner tersebut terlihat sejak Sabtu pagi namun tidak diketahui siapa yang memasang dan kapan memasangnya.
"Kalau enggak salah itu sudah terpasang di tempat ini sejak Sabtu. Tidak tahu yang masang siapa di sini," katanya, Senin, 16 November 2020.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at membenarkan adanya banner tersebut.
Namun, sampai saat ini Bawaslu masih menunggu pihak pelapor untuk melengkapi berkas laporan pengaduan untuk kemudian ditindak lanjuti.
"Jadi Sabtu kemarin ada relawan yang menyampaikan aduan informasi awal tentang spanduk tersebut. Dan hari ini (Senin, 16 November 2020) kita minta pelapor untuk melengkapi sarat formil materiilnya untuk bisa segera ditindak lanjuti," ujar Aris.
Ia mengatakan pihaknya akan segera melakukan proses penanganan pelanggaran setelah pihak pelapor mengisi dan melengkapi format pelaporan yang telah ditentukan.
Setelah itu, Bawaslu akan melakukan proses penanganan pelanggaran dengan kajian maksimal lima hari hingga selanjutnya membuat kesimpulan.
BACA JUGA: Bawaslu Rekomendasi Pelanggaran Pemasangan APK Tiga Calon di Pilkada Mojokerto
"Kita belum tahu titiknya (lokasinya) mana saja, kemudian siapa yang dilaporkan, dan motifnya apa. Kemarin kita hanya mendapatkan aduan saja dan belum melakukan apa-apa terkait spanduk tersebut," katanya.
Sejauh ini, berbagai upaya telah dilakukan Bawaslu dalam mengantisipasi materi kampanye yang tidak sesuai dengan aturan. Pihaknya juga telah meminta jajaran pengawas kecamatan hingga desa melakukan pengecekan di setiap wilayah.
"Jika pelapor tidak dapat melengkapi formil materiilnya, Bawaslu akan melakukan kajian secara mandiri. Namun hal itu akan membutuhkan waktu yang panjang," ujarnya.
Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 diikuti tiga pasangan calon (paslon) antara lain paslon nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar), paslon nomor urut 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni), dan paslon nomor urut 3 Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih).