Senin, 01 February 2021 10:20 UTC
Ilustrasi Prostitusi Online
JATIMNET.COM, Surabaya - Bisnis prostitusi daring atau online di Jawa Timur terus diberangkus oleh pihak kepolisian. Kali ini yang ditangkap, seorang muncikari berinsial OS, berusia 38 tahun, warga asal Kranggan, Kota Mojokerto.
Tak tanggung-tanggung, OS menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang itu jumlahnya sekitar 36 korban. Rata-rata korban yang menjadi korban trafficking atau perdagangan orang ini masih pelajar SMP hingga SMA asal Mojokerto.
Modus yang dilakukan tersangka OS ini dengan menjajakan para pelajar itu ke jejaring media sosial, yakni grup Facebook dan WhatsApp. Untuk menutup aksi bejatnya, OS menyewakan tempat kos yang sembari mencari pria hidung belang.
Namun, bisnis prostitusi yang dilakukan OS harus berakhir pada Jumat 29 Januari 2021, setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patroli cyber membongkarnya. Di saat itulah ditemukan akun yang mencurigakan dengan menyajikan atau menawarkan tempat kos plus.
Baca Juga: Prostitusi Online Anak Dibawah Umur di Mojokerto Masih Marak
Yakni Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto' dan 'Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan' dengan tujuan mencari pelanggan. Semua grup tersebut sudah tertera di grup Facebook.
"OS ini mempunyai tempat kos harian menyewakan setiap kamar dengan tarif Rp50 ribu dengan nama 'Daftar Harga Wisata Rumah Nobita' yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Gyant," kata Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supratoyo, Senin 1 Februari 2021.
"Korbannya itu totalnya 36 gadis yang masih di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang. Korban rata-rata sebagai pelajar SMP dan SMA yang masih sekolah," imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Waka Polda Slamet, tersangka OS ini dibantu enam remaja yang juga masih di bawah umur, agar mencari korban yang mau dijajakan kepada pria hidung belang. "Bisnis prostitusi online yang dilakukan tersangka OS ini sudah berjalan dua tahun," ujarnya.
Baca Juga: Tawari Pelanggannya Jasa Prostitusi Online, Gadis Pemandu Lagu Dibekuk
Mengenai harga, tersangka menjual para korban ke pria hidung belang ini mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu. Di mana nantinya, juga dibagi dua, antara tersangka dengan korban.
"Tersangka ini juga pernah menjual gadis yang masih belia, usianya diperkirakan antara 8 tahun atau 10 tahun. Tarifnya Rp 1,3 juta," kata jenderal bintang satu ini.
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka OS dengan pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.