Kamis, 26 August 2021 10:20 UTC
SK Bupati tentang Susunan Petugas Pemakaman Covid yang menjadi dasar pemberian honor untuk para pejabat.
JATIMNET.COM, Jember – Pansus Covid DPRD Jember menemukan data, bahwa bupati, wabup, dan sejumlah pejabat Pemkab Jember masih menerima honor tambahan dalam penanganan Covid-19 di Jember.
Hal ini antara lain berdasarkan salinan SK Bupati Jember No 188/.45/1071.12/2021 yang ditandatangani bupati Hendy pada 30 Maret 2021. Tak pelak, hal ini mengundang kritikan tajam dari kalangan dewan.
“Menurut saya keputusan bupati ini fatal dan tidak etis. Karena bupati dan para pejabat ini kan sudah menerima gaji dan tunjangan tetap. Masak masih mau terima honor lagi dari pemakaman pasien Covid-19,” tutur Hadi Supaat, anggota Pansus Covid DPRD Jember kepada Jatimnet pada Kamis 26 Agustus 2021.
Honor yang diterima menurut Hadi cukup fantastis. Dalam salah satu salinan kuitansi yang diterima pansus tertera, mulai dari bupati, sekda, Kepala BPBD (Badan Penanganan Bencana Daerah) hingga Kabid Kedaruratan BPBD Jember, masing-masing menerima honor Rp 70,5 juta. Artinya, honor dari empat pejabat tersebut jika diakumulasi mencapai Rp 282 juta.
Baca Juga: Aniaya Ketua RT, Anggota DPRD Jember Divonis 1 Bulan
Dalam keterangan tertera, honor Rp 70,5 juta itu berasal dari 705 kali volume pekerjaan, yang masing-masing bernilai Rp 100 ribu.
“Sekarang ini kita kan bahu membahu menangani covid. DPRD bersama rakyat membantu pemerintah tanpa di bayar. Seharusnya honor itu dikembalikan kepada rakyat,” papar politikus PDIP ini.
Dikonfirmasi terpisah, bupati Jember, Hendy Siswanto membenarkan adanya honorarium untuk empat pejabat, dari pemakaman warga terkait Covid-19. Namun, Hendy menegaskan, tidak bisa menolak langsung honor tersebut.
“Karena dalam regulasinya, kita berkedudukan sebagai pembina dan pengarah yang melakukan pekerjaan monitoring dan evaluasi (monev). Terus terang saja karena saya harus taat pada regulasi,” jelas Hendy.
Meski demikian, Hendy menegaskan tidak menerima honor tersebut. Sebab, honor itu ia langsung serahkan kepada keluarga pasien meninggal karena Covid-19. “Kita serahkan khusus kepada keluarga yang tidak mampu. Sama seperti gaji saya kemarin, kan langsung saya serahkan kepada warga tidak mampu seluruhnya,” ujar Hendy.
Baca Juga: Jember Kebut Pembahasan RPJMD, Penanganan Covid-19 Jadi Salah Satu Prioritas
Terkait besarnya honor tersebut, Hendy menjelaskan bahwa itu akibat dari lonjakan kasus Covid-19. Sebab, pada bulan Juni hingga Juli, terjadi peningkatan kasus harian serta korban meninggal Covid-19. Dalam setiap pemakaman, pejabat yang melakukan monev menerima honor Rp 100 ribu.
“Kita kan bekerja selama 24 jam harus selalu siaga. Tetapi tentu kita tidak berharap honornya besar, karena itu berarti kan jumlah korban banyak. Kami berharap pandemi ini bisa segera ditekan korbannya,” jelas Hendy.
Pemkab Jember terus berusaha menekan penyebaran Covid antara lain dengan kampanye ketaatan protokol kesehatan. Sejak di SK-kan pada 30 Maret 2021, Hendy mengaku baru sekali menerima pembayaran tersebut. “Dan langsung kami serahkan kepada ahli waris dari keluarga yang tidak mampu tadi,” pungkas Hendy.
