Logo

Aniaya Ketua RT, Anggota DPRD Jember Divonis 1 Bulan

Reporter:,Editor:

Sabtu, 07 August 2021 00:20 UTC

Aniaya Ketua RT, Anggota DPRD Jember Divonis 1 Bulan

Ilustrasi Penganiayaan

ATIMNET.COM, Jember –  Anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi divonis 1 bulan penjara dalam perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa itu terhadap seorang Ketua RT bernama Dodik Wahyu Rianto.

Hukuman itu berstatus inkracht karena baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa, menerima putusan dalam sidang yang dilakukan secara daring tersebut.

“Putusan itu sudah inkracht dan sudah dilaksanakan oleh JPU,” ujar Agus Budiarto, Kasi Intel yang juga menjadi juru bicara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember saat dikonfirmasi Jatimnet.com pada Jumat 6 Agustus 2021.

Dengan putusan tersebut, salah satu anggota dewan termuda ini tidak perlu lagi menjalani hukuman kurungan badan. Sebab, saat awal bergulirnya persidangan, Imron sudah sempat masuk atas perintah majelis hakim. “Ditahan di Lapas Kelas IIA Jember terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021,” lanjut Agus.

Baca Juga: Diduga Aniaya Ketua RT, Anggota DPRD Jember Dipolisikan

Politikus PPP ini terjerat kasus penganiayaan ringan atas laporan seorang warga bernama Dodik Wahyu Rianto. Persitiwa terjadi pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 19.45 WIB.

Saat itu, Imron melewati pos satpam yang ada di Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang. Dodik yang menjadi Ketua RT setempat menegur Imron karena mengendari mobil terlalu kencang di dalam perumahan.

Diduga karena tidak terima, Imron lantas keluar dari mobil dan sempat bersitegang dengan Dodik. Saat itu terjadi perselisihan yang direkam melalui kamera video oleh warga.

Buntut kasus ini, Imron sudah mendapat teguran dari partainya. Politikus 38 tahun itu juga dicopot dari jabatan struktural di partai. Meski Imron mengklaim kasus ini sudah disepakati perdamaian, namun rupanya proses hukum tetap berlanjut hingga ke persidangan. (*)