Jumat, 27 September 2024 05:00 UTC
Ilustrasi peretasan. Foto: Pixabay.Com
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) salah satu SD Negeri di Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, berinisial BAG, 25 tahun, ditangkap Bareskrim Polri karena diduga mencuri data Aparatur Sipil Negara (ASN) dari website Badan Kepegawaian Nasional (BKN) www.bkn.go.id.
Dalam administrasi kepegawaian, BAG terdaftar sebagai tenaga Non-ASN di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Banyuwangi.
“Secarara administrasi, data BAG yang ada memenuhi syarat sebagai honorer,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno, Jumat, 27 September 2024.
BACA: Guru SD di Banyuwangi Bobol Situs BKN, Begini Respons Kepala Sekolah
Suratno mengatakan BAG terdata sebagai pengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) di SD setempat sejak Juli 2021. Data tersebut telah melalui validasi sehingga dia menjadi penerima insentif dari pemerintah daerah.
“Terdaftar di data Non-ASN dan Dapodik. Tidak ada ketidakbenaran administrasi,” katanya.
Terkait penanganan BAG oleh polisi, Suratno mengaku terkejut. Namun, pihaknya akan lebih dulu mengutamakan praduga tak bersalah dan menunggu hingga kasus tersebut dapat terang benderang untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kita tunggu semoga segera terang benderang,” katanya.
BACA: Sempat Pulang, Tersangka Hacker Bjorka Dibawa Lagi ke Mabes Polri
Kejadian ini, kata Suratno, sebagai sarana koreksi dan pembinaan untuk semua pihak agar lebih bijaksana dalam menggunakan teknologi dan digitalisasi.
Sementara itu, saat ini isu yang berhembus bahwa keluarga dekat BAG menyebut motif tindakan yang bersangkutan karena ketidaksejahteraan sebagai tenaga honorer dan sakit hati karena tidak segera diangkat menjadi ASN.
Menaggapi hal tersebut, Suratno mengatakan bahwa isu ketidaksejahteraan harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Apalagi yang bersangkutan telah mendapatkan insentif rutin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
“Sedikit bisa cukup, banyak bisa kurang, yang terpenting adalah rasa syukur. Dengan kemampuan di bidang IT yang dimiliki juga bisa digunakan mendapatkan rezeki dengan cara yang halal,’’ tuturnya.
BACA: Prihatin Peretesan, 3 Mahasiswa ITS ini Kembangkan Aplikasi Terintigrasi Dengan Blockchain
Sementara untuk penjenjangan, menurut Suratno, seluruh tahapan telah diatur dalam regulasi, termasuk proses tes yang dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) yang digelar dengan sangat terbuka.
Untuk diketahui, pada Selasa, 24 September 2024, Bareskrim Polri merilis kasus pembobolan situs BKN yang dilakukan BAG. Dia menjual data yang ia curi ke forum hacker breachforum.st seharga US$8.000 atau setara Rp121.572.800 dengan kurs Rp15.196 per US$1.
BAG mengambil data sebesar 6,3 GB. Ia lalu mengunggah sampel data ASN dari salah satu provinsi ke akun topiaks di breachforum.st yang merupakan miliknya. Hal itu dilakukannya untuk menarik calon pembeli.