Logo

Menunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Tambang Pasir dan Batu di Mojokerto Ditutup  

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 July 2021 11:40 UTC

Menunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Tambang Pasir dan Batu di Mojokerto Ditutup
 

DITUTUP. Petugas gabungan Satpol PP Mojokerto dan Provinsi Jatim serta TNI dan Polri menutup paksa tambang pasir dan batu di Desa Jatidukuh, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto karena menunggak pajak, Selasa, 6 Juli 2021. Foto: Satpol PP Kab. Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Galian C berupa tambang pasir dan batu milik Widi Sulton yang berada di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ditutup paksa petugas gabungan, Selasa, 6 Juli 2021. Sebab, pemilik galian sudah menunggak pajak senilai Rp1,2 miliar.

Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan Provinsi Jawa Timur bersama TNI-Polri langsung memberikan papan penanda bertuliskan "Lokasi Penambangan Ini Ditutup" dan diberi tali pembatas di area tambang sirtu dengan luas sekitar 5 hektar itu.

BACA JUGA: Ratusan Warga Tiga Desa Hentikan Paksa Galian C di Sungai Galuh Mojokerto

"Kalau masalah izin ada izin, tapi pihak yang bersangkutan tidak bayar pajak, Kalau tidak salah Rp1,2 miliar totalnya," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono.

Noerhono menyebut pihaknya terpaksa menghentikan operasional sementara galian batu dan pasir ini. Sebab sejak tahun 2020 lalu sudah menunggak hingga Juli 2021 senilai Rp1,2 miliar.

BACA JUGA: Proyek Galian C Ilegal di Mojokerto Meresahkan, Warga Ancam Tutup Paksa

Hal itu melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Nomor 01 Tahun 2018.

"Nunggaknya sejak tahun 2020 lalu, luasan sekitar 5 hektar. Dan kita melakukan ini untuk menegakkan Perda terkait pajaknya. Nanti jika sudah membayar, kita akan buka kembali," katanya.