Logo

Ratusan Warga Tiga Desa Hentikan Paksa Galian C di Sungai Galuh Mojokerto  

Reporter:,Editor:

Selasa, 15 September 2020 13:00 UTC

Ratusan Warga Tiga Desa Hentikan Paksa Galian C di Sungai Galuh Mojokerto  

HENTIKAN PAKSA. Ratusan warga dari tiga desa di Kec. Gondang, Kab. Mojokerto, memprotes dan menghentikan aktivitas galian C diduga ilegal di aliran sungai Galuh, Desa Jatidukuh, Kec. Gondang, Selasa, 15 September 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, melakukan aksi protes dan menghentikan paksa aktivitas galian C atau tambang batu di aliran sungai Galuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Selasa, 15 September 2020.

Warga tiga desa itu berasal dari Desa Jatidukuh, Ploso Bleberan, dan Bening. Massa berkumpul di Balai Desa Jatidukuh. Mereka menuntut penutupan lokasi galian yang diduga ilegal karena beraktivitas di aliran sungai Galuh.

Dari balai desa, massa berjalan kakai atau longmarch ke lokasi tambang yang ada di aliran sungai sambil membawa poster bertuliskan kecaman dan tuntutan untuk menghentikan eksploitasi lahan setempat.

BACA JUGA: Praktik Galian Sirtu, Pemilik Tambang Ditetapkan Tersangka

Warga juga membawa keranda mayat sebagai simbol ancaman bagi nyawa warga akibat aktivitas tambang batu di wilayah setempat.

Setelah sampai di areal yang ditambang, ratusan warga langsung menghentikan paksa dua alat berat yang tengah beraktivitas memecah bebatuan sungai.

"Harga mati, warga meminta agar tambang ini tidak lagi beroperasi dan mengeskpolitasi alam lagi," kata kordinator aksi, Sujari.

Warga menganggap aktivitas tambang tersebut merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. "Sumur kering dan air keruh, sawah sulit teraliri air. Ini jelas sangat merugikan warga," kata Sujari.

Menurutnya, aktivitas galian tersebut telah beroperasi selama satu bulan. Sebelumnya warga sudah menyampaikan kepada pihak desa bahwa masyarakat tidak sepakat aktivitas galian di aliran sungai yang menjadi sumber mata air untuk beberapa desa di Kecamatan Gondang.

BACA JUGA: PMII dan Warga Desak Polres Mojokerto Usut Galian C Ilegal

Selain meminta penutupan lokasi tambang, warga juga meminta tiga alat berat yang ada di lokasi galian dikeluarkan dari lokasi tambang. "Ini jelas menggali di sungai, seharusnya tidak boleh digali. Tapi kenapa terus dilakukan," ucapnya.

Hingga Selasa sore ratusan warga masih bertahan di lokasi galian dan melakukan negosiasi dengan penanggung jawab galian dan aparat kepolisian."Kita akan tetap di sini sampai alat berat ini keluar dari lokasi," kata Sujari.

Sementara itu, instansi terkait belum bisa dikonfirmasi terkait aktivitas galian C di daerah setempat. Pengaturan izin dan pengawasan tambang batu atau galian C jadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.