Rabu, 01 July 2020 12:00 UTC
GALIAN C ILEGAL. Aktivis PMII bersama perwakilan warga melakukan aksi demonstrasi menuju Polres Mojokerto mengadukan galian C ilegal, Rabu, 1 Juli 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto dan sejumlah warga melakukan aksi demonstrasi tepat di peringatan Hari Bhayangkara ke-74, Rabu, 1 Juli 2020.
Aksi mahasiswa dari PMII dan warga ini dilakukan di depan markas Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada 99, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Mereka mendesak kepolisian mengusut dugaan sejumlah tambang batu atau galian C yang ilegal atau tak memenuhi syarat dan merusak ekosistem lingkungan.
Dengan membawa bendera PMII dan berbagai poster berisi tuntutan, mereka melakukan orasi dengan dikawal ketat petugas kepolisian.
BACA JUGA: Proyek Galian C Ilegal di Mojokerto Meresahkan, Warga Ancam Tutup Paksa
Setelah dilakukan negosiasi, perwakilan massa tak diizinkan masuk ke polres dan menemui pejabat setempat dengan alasan kepolisian sedang memperingati Hari Bhayangkara dan sementara meniadakan kegiatan termasuk menerima perwakilan demonstran.
Para mahasiswa akhirnya membubarkan diri dan mengancam akan tetap kembali melakukan aksi demonstrasi dengan massa yang lebih besar.
Sekertaris PMII Cabang Mojokerto Dwi Yulianto mengatakan aksi kali ini bisa dikatakan sebagai “hadiah” di momen Hari Bhayangkara yang ke-74 dan pihaknya melihat masih ada aktivitas tambang batu atau galian C yang diduga ilegal maupun legal namun merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Aksi kali ini kami fokus tentang galian ilegal yang menjamur di Kabupaten Mojokerto dan melaporkan kepada pihak kepolisian agar segera ada penyikapan," katanya.
BACA JUGA: Masyarakat Mojokerto Tolak Tambang Galian C di Lahan Persawahan
Menurutnya, sejak dua bulan terakhir banyak bermunculan galian C diduga ilegal di beberapa kecamatan terutama Kecamatan Gondang dan Jatirejo.
"Yang ilegal ini akan kita kawal dan melaporkanya. Ada sekitar lima lebih galian baru yang telah kita ketahui di antaranya ada di Kecamatan Gondang dan Jatirejo, bahkan di Desa Seketi dan Wiyu," ujarnya.
Perwakilan PMII sebenarnya akan melaporkan sejumlah galian C yang ilegal namun tepat kepolisian meniadakan kegiatan termasuk pengaduan atau laporan dari masyarakat di Hari Bhayangkara.
"Kita mendapatkan info tidak boleh membuat kegiatan dan kita memilih menunda dan akan melakukan langkah aksi beberapa hari ke depan untuk mengawal dan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Menurut Dwi, banyaknya galian C yang baru dan diduga ilegal di Kabupaten Mojokerto ini harus segera ditangani. Sebab berdampak langsung terhadap lingkungan dan berkurangnya sumber air untuk irigasi pertanian petani.
BACA JUGA: Diduga Ilegal, Polres Mojokerto Sita Alat Berat dan Enam Truk Galian C
"Jelas dampaknya ke lingkungan. Pencemaran air yang semakin keruh dan banyak petani yang kehilangan (sumber daya) pertanian," ujarnya.
Sebelum melakukan aksi ke markas Polres Mojokerto, PMII sempat mengirimkan surat audiensi ke Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta data valid terkait jumlah galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto. Namun, surat tersebut belum ditanggapi.
Sementara itu, salah satu warga yang ikut demonstrasi, Sumartik, mengatakan galian C ilegal khususnya di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, sudah membuat resah warga.
"Kita hanya berharap agar pihak berwajib segera turun tangan mengatasi permasalahan ini, sebab ini sangat berimbas pada warga. Sungai menjadi keruh, sumur yang mengaliri ke rumah warga kering hingga berimbas pada hasil pertanian," ujarnya.
