Logo

Praktik Galian Sirtu, Pemilik Tambang Ditetapkan Tersangka

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 August 2020 05:40 UTC

Praktik Galian Sirtu, Pemilik Tambang Ditetapkan Tersangka

GALIAN C. Tim gabungan Pemprov Jatim meninjau lokasi galian C ilegal di Desa Lebakjabung, Kec. Jatirejo, Mojokerto, Jum'at, 10 Januari 2020. Foto: Karin/Dokumen

JATIMNET.COM, Mojokerto - Setelah tidak lama terdengar kasusnya, pasca penggerebekan tambang galian C, pada Kamis 13 Februari 2020 yakni pasir dan batu (Sirtu). Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya tetapkan PS pemilik CV Sumber Rejeki sebagai tersangka, terkait praktik galian C (sirtu) di Dusun Selomalang, Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Dari pemeriksaan, penyidikan terhadap pemilik tambang batu alam itu ditetapkan tersangka akhir bulan Juli 2020. "Akhir bulan lalu, Juli 2020 ditetapkannya (sebagai tersangka). Dan ini perkara sudah lama juga, masih dalam penyidikkan, kita tetapkan tersangka pemilik CV. Sumber Rejekinya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy, pada Jatimnet.com, Rabu, 5 Agustus 2020.

Penetapan tersangka, setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang ada untuk bisa menjerat perusahaan ekspolitasi batu alam dibantaran Sungai Boro, Selomalang, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. 

Namun, polisi enggan menjelaskan secara detail mengenai alat bukti yang menjerat CV Sumber Rejeki sebagai tersangka, sebelum berkas lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, hingga dinyatakan P21.

BACA JUGA: Masyarakat Mojokerto Tolak Tambang Galian C di Lahan Persawahan

"Ini kan masih dalam penyidikkan, kita gak bisa terbuka untuk saat ini, yang jelas alat buktinya sudah cukup. Semua sudah berproses dan ditetapkan tersangka," imbuh perwira berpangkat balok tiga ini.

Usai ditetapkan tersangka, Satreskrim Polres Mojokerto selanjutnya mengumpulkan seluruh berkas, dan alat bukti untuk diserahkan penyidik dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. "Kalau nanti P21, sudah bisa kita limpah. Kita coba untuk kirim berkas, nanti diagendakan rencana sesuai dengan penyidik," katanya

Sebelumnya, pada Februari 2020 lalu, setidaknya petugas berhasil menyita dua alat berat dan enam dum truk berikut sopirnya di lokasi tambang. Untuk proses lidik, operator, sopir, hingga cekers, juga ikut diperiksa. Diduga galian tersebut milik PS, 55, warga asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Bahkan, 17 Februari 2020 penyidik menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan titik koordinat. Hal ini sekaligus untuk melakukan pengukuran area tambang. Pengukuran titik koordinat ini tak lain karena hasil pemeriksaan. Aktivitas tambang menggunakan dua alat berat tersebut diketahui memiliki izin dari ESDM Provinsi Jatim.

BACA JUGA: Pekerja Tambang Galian C Tewas Tertimbun Tebing yang Longsor

Dimana nantinya hasil pengukuran di lokasi tersebut menjadi alat bukti petunjuk penyidik dalam menuntaskan polemik galian C di tengah masyarakat tersebut. Artinya, jika pengerukan bebatuan dalam praktiknya dilakukan di dalam area lokasi izin, hal itu tentunya galian tersebut mempunya legalitas sah.

Sebaliknya, jika pertambangan itu berada di luar titik koordinat alias keluar dari area yang ada ada izinnya, tentu juga menjadi temuan pidana. Aktivitas pertambangan ilegal ini telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Bahkan, tim ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto sebagai pemilik wewenang. Sebab, kedua instansi tersebut yang bisa menjelaskan area tambang yang selama ini berlangsung. Apakah berada di aliran Sungai Selomalang atau sebaliknya. Seperti yang dituduhkan masyarakat setempat atau tidak.