Kamis, 19 March 2020 11:00 UTC
TOLAK TAMBANG. Warga Desa Sawo, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto, menolak ekskavator yang akan membuat akses jalan untuk tambang galian C di desa setempat, Kamis, 19 Maret 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, menolak tambang galian C di areal persawahan desa setempat, Kamis, 19 Maret 2020.
Puluhan warga yang menolak langsung mendatangi alat penggali atau pengeruk berupa ekskavator yang akan dioperasikan untuk membuat akses jalan di area yang akan digali. Warga yang terdiri dari para bapak dan ibu mengusir alat berat tersebut agar menjauh dari lokasi yang akan digali.
Warga khawatir tambang galian C akan mengubah fungsi lahan jadi tak produktif dan merusak ekosistem alam. Salah satu dampak yang dikhawatirkan warga adalah berkurangnya daerah resapan air sehingga mengurangi sumber air tanah untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA: Rusak Lingkungan dan Pertanian, DPRD Mojokerto Janji Bahas Polemik Galian C
Kepala desa Sawo, Nur Kholis, mengatakan ia tak mengetahui kapan alat berat tersebut masuk ke areal persawahan yang akan ditambang untuk galian C atau diambil material tanah, batu, dan sebagainya.
"Saya sendiri tidak tahu alat berat ini masuk kapan. Informasi yang saya dapat dari warga alat berat ini masuk di area persawahan tadi malam. Makanya sekarang dilakukan penolakan," ucapnya.
Menurutnya, lokasi yang rencana akan digali ini merupakan area persawahan seluas 5 hektar milik warga sekitar yang sebagian menolak penambangan.
"Sebelumnya memang sudah ada musyawarah dengan pihak penambang namun belum ada kesepakatan. Artinya, sebagian warga masih ada yang menolak dan ada yang menerima," katanya.
Menurutnya, aksi penolakan dilakukan sebelum ada aktivitas galian. "Ini masih membuka jalan, belum sampai melakukan aktivitas (galian), terus ketahuan warga kemudian diusir oleh warga yang tidak menghendaki galian," katanya.
BACA JUGA: Temui Warga, Komnas HAM Verifikasi Masalah Tambang Galian C di Mojokerto
Kholis mengatakan pihaknya tak menolak adanya investor atau pengusaha yang berinvestasi di desanya asalkan masyarakat kondusif dan bisa menerima. Disigung soal izin galian C yang ditolak warga, ia mengaku tak tahu karena perizinan jadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Kalau dulu izin ke masyarakat yang bersangkutan, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sudah boleh, tapi sekarang khan beda," ujar Kholis.
Sementara itu, Kapolsek Kutorejo AKP Hery Susanto mengatakan pihaknya mengantisipasi adanya konflik berkepanjangan. Maka dari itu petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan negosiasi dengan masyarakat dan mengamankan alat berat yang diprotes oleh warga.
"Untuk tidak lanjut kita serahkan langsung ke Polres Mojokerto soal izin maupun alat berat," katanya.
Menurutnya, aksi warga kali ini tidak mengusir adanya alat berat yang ada di lokasi yang akan ditambang, melainkan warga tidak menghendaki galian C di desa mereka.
