Logo

Rusak Lingkungan dan Pertanian, DPRD Mojokerto Janji Bahas Polemik Galian C

Reporter:,Editor:

Senin, 10 February 2020 13:38 UTC

Rusak Lingkungan dan Pertanian, DPRD Mojokerto Janji Bahas Polemik Galian C

GALIAN C. Tim gabungan Pemprov Jatim meninjau lokasi galian C ilegal di Desa Lebakjabung, Kec. Jatirejo, Mojokerto, Jum'at, 10 Januari 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto berjanji akan membahas polemik galian C yang ada di Mojokerto termasuk di Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo.

Sebagaimana pengaduan masyarakat, aktivitas galian C di Mojokerto telah merusak ekosistem lingkungan termasuk mengurangi wilayah resapan air dan berpotensi menimbulkan bencana alam terutama banjir dan longsor. Akibat wilayah resapan air berkurang, maka pasokan air termasuk untuk kebutuhan pertanian juga berkurang.

DPRD Mojokerto akan mengundang perusahaan yang mendapat izin operasional galian C dan instansi terkait pada Rabu, 12 Februari 2020. “Isya Allah kami undang pengusahanya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, dan  jajaran Forkopimda. Nanti kita hearing bareng, kita carikan solusi," ucap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Edi Ikhwanto, Senin, 10 Februari 2020.

Pihaknya berjanji akan memanggil dua perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan dari Pemprov Jatim yakni CV. Sumber Rejeki dan CV. Rizky Abadi. Keduanya melakukan penambangan di Desa Lebakjabung.

BACA JUGA: Proyek Galian C Ilegal di Mojokerto Meresahkan, Warga Ancam Tutup Paksa

Langkah DPRD ini merespons pengaduan masyarakat dan aksi tiga warga Desa Lebakjabung yang berjalan kaki ke Jakarta dan bertekad mengadukan masalah galian C di Mojokerto ke Presiden Joko Widodo, 28 Januari 2020 lalu.

Edi mengatakan pihaknya menerima pengaduan masyarakat yang resah dengan aktivitas galian C dan perusahaan penyedia jasa pengolahan batu di Desa Lebakjabung karena berpotensi menimbulkan bencana alam dan mengganggu pertanian.

"Kita menganggap waktu itu izin keluar tidak ada gejolak, ternyata warga ada gejolak. Dari hasil gejolak inilah, pengaduan warga tanggal 8 Februari kemarin kita tindak lanjuti hari ini," katanya.

menurutnya, berdasarkan pengaduan masyarakat, dampak aktivitas galian C di Desa Lebakjabung menyebabkan lahan persawahan warga rusak, sumber air yang dimiliki warga menjadi keruh, dan irigasi setempat terputus.

"Dan kekhawatiran yang sangat tinggi karena digali adalah longsor dan banjir bandang," ujarnya. Warga mendesak pemerintah meninjau ulang izin usaha pertambangan yang sudah dikeluarkan.

BACA JUGA: Merusak Lingkungan, Khofifah Didesak Atasi Maraknya Eksploitasi Galian C di Mojokerto

Edi mengatakan setelah dibahas di tingkat kabupaten, pihaknya akan meneruskan hasil hearing nanti ke Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. "Berkelanjutan ke Gubernur nanti. Kita usahakan serius. Setelah hearing nanti semuanya menyampaikan pendapat dan berharap ada jalan keluar terbaik," katanya.

Sebelumnya, tiga warga Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, melakukan aksi jalan kaki dari Mojokerto ke Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Aksi mereka untuk memperjuangkan wisata desa yang terkena galian C dan menuntut pemerintah menindak penambangan liar di hulu sungai dari titik mata air yang ada di Mojokerto bagian selatan khususnya Desa Lebakjabung.

Mereka adalah Achmad Yani, 45 tahun, Sugiantoro, 31 tahun, dan Heru Prasetyo, 26 tahun. Mereka bermodalkan uang Rp600 ribu yang dikumpulkan warga setempat sehari sebelum keberangkatan.