Logo

Merusak Lingkungan, Khofifah Didesak Atasi Maraknya Eksploitasi Galian C di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Selasa, 07 January 2020 16:15 UTC

Merusak Lingkungan, Khofifah Didesak Atasi Maraknya Eksploitasi Galian C di Mojokerto

GALIAN C. Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) melakukan aksi di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Selasa, 7 Januari 2020. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM, Surabaya – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatasi maraknya eksploitasi galian C atau galian tanah dan batu yang merugikan lingkungan dan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

AMPL melakukan aksi orasi dan membentangkan posteri di depan kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Selasa, 7 Januari 2020.

"Tambang galian C sebabkan kerusakan ekologi, sosial, dan ekonomi masyarakat di hulu Kabupaten Mojokerto," kata juru bicara AMPL, Ahmad Yani.

Berdasarkan pemantauan AMPL selama tiga tahun terakhir, terjadi penambangan batu andesit di kawasan aliran sungai dan pegunungan di Mojokerto seperti di Kecamatan Ngoro, Kutorejo, Dlanggu, Pacet, Gondang, Jatirejo, dan wilayah hulu lainnya 

BACA JUGA: Satlantas Polres Gresik Razia Dump Truck Galian C

"Dari perhitungan masyarakat, kegiatan pengambilan batu menggunakan truk ukuran 8-13 meter kubik dengan rata-rata 150 truk per hari per lokasi," katanya.

Akibat aktivitas galian tanpa reklamasi tersebut menyebabkan kerusakan stabilitas tebing sungai, lahan sekitar lokasi galian, penurunan debit air, banjir bandang, kekeruhan air, berkurangnya mata air, dan hilangnya ekosistem yang dapat mendukung kesehatan sungai. 

"Akhirnya menyebabkan kerugian ekonomi masyarakat yang terdampak serta permasalahan sosial di masyarakat karena muncul pro dan kontra terhadap aktivitas penambangan yang menimbulkan konflik di tengah masyarakat," katanya.

BACA JUGA: Pemkab Probolinggo Tutup Galian C Ilegal di Sungai Pancar Glagas

Pihaknya mendesak Khofifah menindak tegas setiap orang, kelompok usaha, atau perusahaan yang melakukan pelanggaran tata cara dan batas zona galian.

"Termasuk mencabut izin perusahaan penambangan atau galian yang dilakukan di sungai," katanya.

Setelah aksi di depan kantor gubernur, AMPL ditemui sejumlah pejabat dari instansi terkait di antaranya Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. “Rencananya tim perizinan dan Satpol PP akan turun untuk verifikasi lokasi," katanya.