Kamis, 28 November 2019 14:49 UTC
TAMBANG ILEGAL. Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo memasang banner larangan aktivitas penambangan galian C di Sungai Pancar Glagas, Kamis 28 November 2019. FOTO: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menutup tambang galian C di alur Sungai Pancar Glagas Desa Glagah, Pakuniran pada Kamis, 28 November 2019. Pasalnya, tambang itu dianggap ilegal dan berpotensi merusak lingkungan.
Kepala Satpol PP Dwi Joko Nurjayadi mengatakan aktivitas penambangan liar di sungai Pancar Glagas telah merusak sungai. Khawatirnya, kerusakan meluas hingga permukiman penduduk. “Kalau dibiarkan, saat turun hujan deras dan banjir, arus airnya akan mencari aliran yang lain. Dan tentu mengancam keselamatan penduduk yang bermukim di sekitar sungai,” kata dia.
BACA JUGA: Satlantas Polres Gresik Razia Dump Truck Galian C
Penutupan itu, menurut dia, diputuskan pada rapat Muspika dan merujuk pasal 150 jo 188 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara.
Ia mengatakan aktivitas penambangan itu dipastikan tak mengantongi izin. Pasalnya dengan panjang Sungai Pancar Glagas mencapai 70 kilometer, hanya ada 4 lokasi penambangan yang tercatat mengantongi izin. Adapun akibat penambangan ilegal, kata dia, lebar sungai yang semula mencapai 20 meter kini kian luas.
BACA JUGA: 400 Penambangan di Jawa Timur Ternyata Ilegal
Penutupan itu sekaligus ditandai dengan memasang 20 spanduk imbauan tak menambang secara ilegal aliran Sungai Pancar Glagas. Warga pun diminta turut menormalisasi lahan bekas tambang.
“Karena umumnya masyarakat di sini mata pencaharian menambang, kami imbau untuk ikut menjaga kondisi lingkungan sungai. Kami tidak ingin lingkungan yang menjadi sumber ekonomi penduduk, nantinya rusak dan mengancam keselamatan,” kata dia.