Logo

Proyek Galian C Ilegal di Mojokerto Meresahkan, Warga Ancam Tutup Paksa

Reporter:,Editor:

Sabtu, 11 January 2020 09:05 UTC

Proyek Galian C Ilegal di Mojokerto Meresahkan, Warga Ancam Tutup Paksa

GALIAN CILEGAL. Tim gabungan Pemprov Jatim meninjau lokasi galian C ilegal di Desa Lebakjabung, Kec. Jatirejo, Mojokerto, Jum'at, 10 Januari 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Warga Kabupaten Mojokerto resah dengan maraknya aktivitas galian C ilegal di sejumlah lokasi terutama di Kecamatan Jatirejo dan Gondang.

Sejak tahun 2016, ada perubahan wewenang pengelolaan izin dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara termasuk galian C. Semula jadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan beralih ke pemerintah provinsi. Pengalihan kewenangan ini sebagai dampak hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

 

Pemprov Jawa Timur melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan ke dua lokasi galian C ilegal di Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, Jum’at, 10 Januari 2020.


Warga berharap hasil pengecekan lapangan itu ditindaklanjuti dengan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku. "Bukan berarti kami tidak percaya terhadap pemerintah. Tapi kalau tidak ditutup, kami akan menutup secara paksa," kata salah satu warga yang juga Ketua Gabungan Komunitas Peduli Lingkungan (Gakkopen) Achmad Yani. 

 

BACA JUGA: Merusak Lingkungan, Khofifah Didesak Atasi Maraknya Eksploitasi Galian C di Mojokerto

 

Pengecekan lapangan oleh tim gabungan itu dilakukan setelah sejumlah warga Mojokerto menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya.

Saat pengecekan lapangan, warga sempat kecewa pada tim gabungan dari provinsi yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) tidak sesuai waktu yang disepakati bersama. “Janjinya pukul 13.00 WIB tapi tiba-tiba datang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung sidak," ujar Yani.

Warga yang datang ke balai desa setempat kecewa karena tim ternyata sudah selesai melakukan sidak tanpa memberitahu warga. Akhirnya, puluhan warga enggan mengikuti dialog dengan tim dari provinsi baik di balai desa maupun kantor kecamatan.

Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Budi Santosa, mengatakan jika sidak yang dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan warga dan aktivis lingkungan. Menurutnya, peninjauan lapangan penting dilakukan sebagai dasar pengambilan langkah dan keputusan selanjutnya.

BACA JUGA: Pemkab Probolinggo Tutup Galian C Ilegal di Sungai Pancar Glagas

"Jadi, tidak hanya sekedar dialog. Kami harus mengetahui permasalahannya seperti apa," ucap Budi.

Hasil peninjauan di lapangan, tim gabungan pemprov menemukan sedikitnya 10 lokasi galian C ilegal atau tak memiliki izin di dua kecamatan yakni Kecamatan Jatirejo dan Gondang. "Yang kami datangi hanya dua tambang yang ilegal," kata Budi.

Menurutnya, instansi terkait akan memanggil pihak-pihak yang terlibat melakukan galian C ilegal. "Tugas Satpol PP dan ESDM harus sosialisai dulu sebelum (mereka) mengurus izin. Agar mereka tahu dampaknya seperti apa. Agar tidak sampai mengganggu lingkungan. Kalau tanah itu sudah berongga, dampak longsornya sangat luar biasa," katanya.