Logo

Temui Warga, Komnas HAM Verifikasi Masalah Tambang Galian C di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Sabtu, 15 February 2020 13:10 UTC

Temui Warga, Komnas HAM Verifikasi Masalah Tambang Galian C di Mojokerto

TAMBANG BATUAN. Tim Komnas HAM mendatangi lokasi tambang batuan atau galian C di Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 15 Februari 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan verifikasi di lapangan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang tambang batuan atau galian C di Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Tiga anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM mendatangi lokasi tambang di aliran sungai Selomalang di desa setempat, Sabtu, 15 Februari 2020. Kedatangan Komnas HAM ini menindaklanjuti  pengaduan tiga warga Desa Lebakjabung yang berjalan kaki dari Mojokerto ke Jakarta. Mereka mendatangi kantor Komnas HAM dan Istana Merdeka, Jakarta. Aksi itu sebagai protes atas aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan desa mereka.

Kasubbag Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM Nurjaman mengatakan pihaknya datang ke lokasi tambang untuk bertemu langsung dengan masyarakat dan melihat lokasi tambang yang dikeluhkan masyarakat.

BACA JUGA: Diduga Ilegal, Polres Mojokerto Sita Alat Berat dan Enam Truk Galian C

"Ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang warga sampaikan ke Komnas HAM yang melaporkan adanya tambang batu di daerah sini," katanya.

TAMBANG BATUAN. Tambang batuan atau galian C di Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 15 Februari 2020. Foto: Karina Norhadini

Menurutnya, langkah ini merupakan tahap awal sebagai tindak lanjut sebelum Komnas HAM merekomendasikan dan mengambil kesimpulan. Komnas HAM juga perlu mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait dengan perizinan, operasional, sampai pengawasan pertambangan. 

"Jadi ini masih tahap awal dari proses verifikasi aduan warga, untuk ke tahap selanjutnya," kata Nurjaman. 

Pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah ada kesalahan atau pelanggaran dalam masalah tambang yang dikeluhkan masyarakat. 

"Kita belum bisa sampai menyimpulkan karena data-data tentu harus dibaca kembali, verifikasi kembali kemudian bertemu dengan banyak pihak untuk menangani kasus ini, seperti Pemda dan instansi terkait, sebelum akhirnya mengambil kesimpulan," ujarnya. 

Setelah menemui warga dan melihat lokasi tambang, tim Komnas HAM akan menemui Pemkab Mojokerto, Pemprov Jawa Timur, dan pihak terkait untuk mencari data dan informasi terkait tambang batuan atau galian C di Mojokerto.

BACA JUGA: Tiga Warga Mojokerto Tolak Tambang Galian C Diterima Staff Kepresidenan, Ini Hasilnya

"Apakah ini menyalahi aturan atau melebihi titik koordinat ini masih kita lihat. Artinya kita masih butuh melakukan kordinasi dengan Pemda, Kapolres, dan masyarakat yang lain untuk mendapatkan informasi yang lengkap sehingga tidak ada istilah sepihak ataupun prematur hasil dari Komnas HAM," katanya. 

Warga Desa Lebakjabung menolak aktivitas tambang batuan atau galian C karena merusak ekosistem dan pertanian warga. Bekas penambangan meninggalkan lubang-lubang raksasa yang merusak areal pertanian pada tahun 2015 dan tidak ada upaya pemulihan lingkungan.

Bahkan menurut warga, lokasi penambangan masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar budaya berupa situs makam Kyai Ageng ulama yang melakukan dakwah Islam di Majapahit.

Aktivitas penambangan juga berdampak pada lingkungan desa yang sedang dikembangkan sebagai Desa Wisata. Beberapa obyek wisata yang sedang dikembangkan antara lain cagar budaya berupa situs makam ulama zaman Majapahit, wisata kuliner, dan wisata alam river tubing.