Logo

Diduga Ilegal, Polres Mojokerto Sita Alat Berat dan Enam Truk Galian C

Reporter:,Editor:

Jumat, 14 February 2020 15:22 UTC

Diduga Ilegal, Polres Mojokerto Sita Alat Berat dan Enam Truk Galian C

GALIAN C. Tim gabungan Pemprov Jatim meninjau lokasi galian C ilegal di Desa Lebakjabung, Kec. Jatirejo, Mojokerto, Jum'at, 10 Januari 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto menggerebek dan menyita satu alat berat jenis eskavator dan enam unit truk dari lokasi tambang batuan atau galian C di aliran Sungai Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kamis, 13 Februari 2020. Aktivitas penambangan ini masih dalam penyelidikan polisi dan diduga ilegal.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga membenarkan penggerebekan dan penyitaan tersebut. "Kita lidik dulu. Kami tindaklanjuti. Kita cek dulu ini apa ada izinnya," kata perwira polisi yang akrab disapa Yoga ini, Jum’at, 14 Februari 2020.

Yoga mengatakan pihaknya punya waktu 24 jam untuk menentukan apakah ada pelanggaran dalam aktivitas penambangan tersebut. "Kami akan lihat apakah izinnya sesuai atau tidak. Masih proses lidik," katanya.

Terkait titik koordinat lokasi tambang, pihaknya memerlukan ahli untuk mengeceknya. "Ini yang perlu dijelasin, sama nanti khan pemeriksaan ahli. Kalau kita menentukan titik koordinat khan tidak ada dasar," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pasuruan ini.

BACA JUGA: Jumlah Tambang Galian C di Mojokerto Simpang Siur

Pihaknya juga akan berkordinasi dengan instansi terkait termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. "Itu yang akan kita jelasin sama Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Apakah masuk bantaran sungai atau tidak. Kalau ada izinnya, kita tanyakan," katanya.

Selain menyita satu eskavator dan enam truk pengangkut batu, petugas juga mengamankan dan meminta keterangan tujuh sopir truk, satu operator alat berat, dan checker (pengecek) atau orang yang bertugas mencatat keluar masuk truk.

"Ada tujuh sopir, operator alat berat, sama checker-nya," ujarnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby  Dapot Parlindungan Hutagalung juga membenarkan penggerebekan dan penyitaan satu alat berat dan enam truk dari lokasi tambang batuan atau galian C diduga ilegal di Sungai Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo. "Iya betul, sementara masih kita periksa," ujar Feby.