Logo

Jumlah Tambang Galian C di Mojokerto Simpang Siur

Data yang Dimiliki Polres dan DPRD Mojokerto Berbeda
Reporter:,Editor:

Jumat, 14 February 2020 08:00 UTC

Jumlah Tambang Galian C di Mojokerto Simpang Siur

GALIAN C. Tim gabungan Pemprov Jatim meninjau lokasi galian C ilegal di Desa Lebakjabung, Kec. Jatirejo, Mojokerto, Jum'at, 10 Januari 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Jumlah tambang batuan atau galian C di Kabupaten Mojokerto masih simpang siur. Data yang dimiliki Polres Mojokerto dan DPRD setempat berbeda. Data yang dipegang DPRD berdasarkan data Pemkab Mojokerto.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Arif Winarko menyatakan dari data yang dipegangnya, terdapat 57 lokasi atau titik tambang batuan atau galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto.

Data tersebut diperoleh dari Pemkab Mojokerto. Bahkan data tersebut sudah dikirimkan ke Gubernur Jatim dengan nomor surat 973/1207/416-202.2/2019 agar ditindaklanjuti. Sebanyak 57 tambang batuan atau galian C illegal itu, menurutnya, tersebar di 11 kecamatan.

Dari 57 tambang ilegal itu, 10 diantaranya berada di tiga kecamatan di utara sungai Brantas yakni Kecamatan Dawarblandong dua tambang, Jetis tujuh tambang, dan Gedeg satu tambang. Tiga wilayah itu secara administratif masuk Kabupaten Mojokerto namun secara hukum jadi wilayah Polres Mojokerto Kota.

BACA JUGA: Tiga Warga Mojokerto Tolak Tambang Galian C Diterima Staff Kepresidenan, Ini Hasilnya

Sedangkan sisanya tersebar di delapan kecamatan di selatan sungai Brantas yakni Kecamatan Ngoro lima tambang, Jatirejo delapan tambang, Kuterejo 18 tambang, Gondang sembilan tambang, Dlanggu dua tambang, Bangsal dua tambang, Pungging satu tambang, dan Pacet dua tambang. Delapan kecamatan itu masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Mojokerto dan secara hukum termasuk wilayah Polres Mojokerto (kabupaten).

"Data ini akurat dan ada. Kami dapat dari Pemkab karena sudah kami kantongi memang ada 57 titik itu. Faktanya 57 titik itu ilegal," kata Arif usai hearing di DPRD, Rabu, 12 Februari 2020.

Data berbeda disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung. Menurut data polres setempat, jumlah tambang batuan atau galian C sebanyak 36 titik baik yang legal maupun ilegal.

"Yang kita ketahui data dari kami, baik dari intel maupun reserse, ada 36 titik yang legal maupun ilegal. Jadi, bukan semuanya ilegal," katanya.

Terkait data yang disampaikan DPRD, Feby meminta data otentiknya. "Itu kata siapa. Kita pastikan dulu kategori yang masuk ilegal itu seperti apa, kemudian lokasinya 57 titik itu dimana saja. Jangan hanya menyebutkan 57 titik, tapi pada saat ditanyakan titiknya di mana saja sampai sekarang tidak ada datanya," kata Feby.

BACA JUGA: Proyek Galian C Ilegal di Mojokerto Meresahkan, Warga Ancam Tutup Paksa

Menurutnya, jumlah yang disampaikan DPRD tersebut bisa jadi bercampur dengan data lokasi tambang yang wilayahnya jadi kewenangan Polres Mojokerto Kota meski secara administratif masuk Kabupaten Mojokerto seperti Kecamatan Jetis, Kemlagi, Gedeg, dan Dawarblandong.

"Bisa saja yang 57 titik itu termasuk empat kecamatan wilayah utara sungai (wilayah hukum Polres Mojokerto Kota)," katanya.

Feby mengatakan akan menyelidiki perizinan 36 tambang yang terdata sebelum melakukan penindakan jika ada pelanggaran. "Yang legal tentunya tidak bisa memaksakan untuk kita tindak, manakala dia tidak ada pelanggaran. Tapi kalau ada pelanggaran pasti kita proses, apalagi yang ilegal," ujarnya.

Pertambangan batuan atau galian C di Kabupaten Mojokerto meresahkan. Meski pemerintah memperbolehkan usaha pertambangan, namun aktivitas tambang batuan atau galian C telah merusak ekosistem lingkungan dan menimbulkan ancaman bencana. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang tidak berjalan maksimal.

Pemulihan lingkungan pascatambang sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara tidak dilakukan.