Logo

Memaafkan Tidak Cabut Laporan, Praktisi Hukum: Risma Kurang Bijaksana

Reporter:

Rabu, 05 February 2020 15:30 UTC

Memaafkan Tidak Cabut Laporan, Praktisi Hukum: Risma Kurang Bijaksana

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho (kiri) saat membacakan isi surat permohonan maaf dari ZKR di Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu 5 Februari 2020. Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terus menimbulkan polemik. Apalagi ketika Risma memaafkan pelaku tapi tidak mencabut laporannya. 

Sebagai pejabat publik Risma dianggap kurang bijak dan tidak elok. Hal itu dikatakan seorang Praktisi Hukum Surabaya sekaligus Ketua DPRD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur Abdul Malik.

Menurut dia, Risma harusnya tidak setengah-tengah memberikan maaf. “Terlapor dan pelapor ini kan sama-sama seorang ibu. Sama-sama muslim. Kalau sudah memaafkan ya sebaiknya mencabut laporannya,” ujar pria yang akrab disapa Abah Malik itu, Rabu 6 Februari 2020, malam.

BACA JUGA: Proses Hukum Jalan, Ini Alasan Risma Lapor ke Polisi

Seharusnya dari perkara ini, kata Malik, Risma juga introspeksi diri. Memahami kenapa pelaku bisa melakukan tindakan seperti itu. “Kan berarti ada yang tidak puas. Ada yang jengkel,” ujarnya.

Bisa jadi kejengkelan pelaku didasarkan atas motif politik. Kemungkinan ada pihak-pihak yang selama ini menjelekkan figur atau tokoh yang diidolakan pelaku. Bisa juga Risma terlalu melakukan pencitraan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurut Malik, apa yang dilakukan Risma ini tidak elok. Bisa membuat iklim politik tidak sehat. “Akhirnya ini nanti bisa ditiru yang politisi yang lain. Dikritik, diolok-olok, lapor secara pribadi atau lewat instansinya,” ujarnya.

BACA JUGA: Risma Minta Warga Surabaya Maafkan Pemilik Akun Penghina Dirinya

Malik meminta Risma mencontoh kearifan kebanyakan politisi senior dalam menyikapi haters. Misalnya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Kita ingat kan dulu SBY dikatain kebo. Ada kebo dibawa demo dengan ditulisi SBY. Apa yang dilakukan SBY? Kan gak seperti ini?” ujarnya.

Jika tidak mencabut laporannya, Risma sendiri yang sebenarnya akan kena dampaknya. Misalnya ketika kasus ini terus bergulir ke pengadilan. “Risma sebagai pelapor pasti kan harus dihadirkan ke pengadilan. Apa gak eman waktunya? Apa gak dibuat kerja saja menyelesaikan persoalan-persoalan Surabaya?” tanya Malik.

Sebagaimana diketahui, Polrestabes Surabaya bertindak cepat merespon laporan pencemaran nama baik yang menimpa Risma. Laporan itu dilayangkan oleh Bagian Hukum Pemkot Surabaya. Pelaku pencemaran nama baik lewat media sosial itu pun akhirnya ditangkap. Pelaku ZKR ternyata warga Bogor, Jawa Barat.

Setelah tertangkap ZKR memelas meminta maaf pada Risma. Dia tentu berharap Risma memberi maaf dan mencabut laporannya. Sebab kasus ini memang delik aduan. Jika Risma mencabut laporannya, tentu ZKR bisa bebas